Pengakuan Keluarga dan Kuasa Hukum: Musa Dituduh Penipuan Jual Beli Rumah
Musa, seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang awalnya berniat membantu temannya, kini harus menghadapi proses hukum. Sejak Desember 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Salatiga.
Perkara ini bermula saat Fahreza, teman Musa, terlilit utang dan meminta bantuan kepada Musa dengan meminjam sertifikat rumahnya. Sertifikat tersebut dijaminkan sebesar Rp 198 juta. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim jual beli. Pihak Musa juga menemukan sejumlah kejanggalan lain.
Di ruang sidang yang sama, Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar ia dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga. “Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.
Alisa mengatakan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat tekanan. Mereka diminta pergi dari rumah yang selama ini ditempati.
Awal Perkara
Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, memaparkan duduk perkara yang menjerat kliennya. “Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi,” ujarnya.
“Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” katanya. Menurut Cerry, untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa yang kemudian dijaminkan. Karena Kantor Pos meminta pengembalian secara tunai, Fahreza mencari pinjaman ke seorang bernama Sugiono.
“Informasinya Fahreza sering pinjam uang ke Sugiono dan mereka sudah kenal lama,” kata Cerry. Di hadapan notaris di Salatiga, disebut terjadi penyerahan uang Rp 198 juta dengan rincian Rp180 juta melalui transfer dan Rp18 juta secara tunai. “Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza, dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp198 juta,” kata Cerry.
Muncul Klaim Jual Beli
Cerry menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya pemilihan notaris di Salatiga, sementara obyek berada di Kabupaten Semarang. “Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp180 juta dan cash Rp79 juta,” ujarnya.
Tak lama setelah pertemuan itu, menurut Cerry, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. “Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta SHT karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris,” kata Cerry.
Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi. Dalam perkembangannya, Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. “Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli,” ungkapnya.
Saksi Menyatakan Tidak Ada Jual Beli
Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut. “Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa.” “Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp198 juta,” kata dia.
Cerry berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih. “Karena jelas bahwa klien kami yang berniat menolong menjadi korban dan sekarang malah terdakwa,” ujarnya.
Keluarga Diintimidasi
Alisa menambahkan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat intimidasi dan diminta pergi karena dianggap menempati properti yang bukan haknya. “Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.
Notaris Buka Suara
Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025. Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa. “Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman. Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli.
Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit. “Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya. Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











