"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Guru Honorer Terjerat Kasus Pidana, Apa Bedanya dengan Pejabat Lain?

Kasus Guru Honorer di Probolinggo: Kerugian Negara dan Penyelesaian Administratif

Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia lantas ditahan kejaksaan lantaran dianggap korupsi. Pakar hukum menyebut seharusnya kasus ini selesai dengan solusi administratif, alih-alih pidana.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda itu pun menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan.

Selain faktor tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul ialah sudah dipulihkannya “kerugian negara” senilai Rp118 juta.

Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).

Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, berpandangan pengusutan kasus Misbahul mesti melihat konteks lain di luar tindak pidana korupsi. Pun jika pendekatan yang dipilih adalah pidana, perlu menggali lebih jauh apakah terdapat mens rea—niat jahat.

“Tapi kita lihat ini status orang ini adalah guru honorer. Apakah dia paham tentang makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan di sana?” jelas Eva.

“Dan apakah kemudian ada implikasi mengenai kewenangan penggunaan dana yang terkait dengan jabatannya? Itu semua harus kita hitung.”

Pembacaan terhadap kasus guru honorer tak boleh dilepaskan dari kenyataan yang mereka hadapi, merujuk pendapat Guru Besar FH UI bidang studi hukum administrasi negara, Prof. Anna Erliyana.

Saat guru honorer mencari uang tambahan, hal tersebut besar kemungkinan karena “penghasilan mereka yang jauh dari layak,” papar Anna.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengapresiasi pihak kejaksaan yang menghentikan penyidikan. Namun, dia mempertanyakan bagaimana awal mula penyelidikan berlangsung.

Menurut Erasmus, cara pandang aparat penegak hukum (APH) masih berpijak pada pemenjaraan seseorang, berkebalikan dengan komitmen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menitikberatkan penyelesaian restoratif.

“Padahal ini kasus yang, sebetulnya, aspek administratifnya lebih besar ketimbang aspek pidana,” tuturnya.

Mengapa Menjadi Masalah?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, ketika kasus ini pertama kali mencuat, menegaskan Misbahul telah melanggar aturan.

“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, pada 12 Februari 2026.

Pekerjaan yang ditempuh Misbahul yaitu Guru Tidak Tetap (GTT), alias guru honorer di sebuah SD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Sepasang pekerjaan ini, mengutip keterangan kejaksaan, dilakoninya sejak 2019.

Sama seperti kontrak tenaga pendamping desa, aturan mengenai guru honorer juga diklaim kejaksaan memuat pasal larangan rangkap pekerjaan.

Kejaksaan menerangkan Misbahul disinyalir mengabaikan ketentuan tersebut serta tetap menjalankan kedua pekerjaan secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, perbuatan Misbahul sepanjang periode 2019 hingga 2022 dan 2025 membuat negara rugi Rp118 juta.

Pendapatan gaji yang Misbahul peroleh dari pekerjaan sampingan, tenaga pendamping desa, berkisar di angka Rp2,2 juta setiap bulannya, mencakup honorarium serta biaya operasional.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Misbahul lalu dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masa penahanan 20 hari dijatuhkan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari Kejari Kabupaten Probolinggo, berkas Misbahul diambil Kejati Jawa Timur, dan tak lama berselang kasusnya diputuskan untuk dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan alasan penghentian perkara yaitu kerugian negara sudah dipulihkan dan Misbahul tidak mengambil keuntungan dari apa yang dilakukannya.

Anang memberi catatan sekalipun Misbahul tidak berniat memperkaya diri, substansi pelanggaran hukumnya tetap ada.

“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer. Kasihan. Untungnya tidak seberapa,” imbuh Anang, Rabu (25/02).

Anang mengaku pihak kejaksaan bergerak cepat dalam mencari solusi atas kasus yang dihadapi Misbahul. Penyelesaian secara persuasif diprioritaskan.

Misbahul sendiri, merujuk informasi dari Kejaksaan Agung, telah keluar dari rumah tahanan (rutan) pada 20 Februari 2026.

Penahanan Misbahul disayangkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia berpandangan jaksa semestinya “berpedoman ke Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan” agar bisa dipidana.

Apabila memang ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum, ucap Habiburokhman, tidak perlu menarik semua sumber penghasilannya—hanya salah satu saja.

Selaku pembentuk undang-undang, sambung Habiburokhman, jaksa wajib menerapkan paradigma KUHP baru yang sifatnya substantif, rehabilitatif, serta restoratif.

Keadilan yang Tidak Terpenuhi

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menghargai upaya kejaksaan menghentikan perkara Misbahul. Kejaksaan, Erasmus bilang, sudah memakai kewenangannya demi kepentingan umum.

Namun, Erasmus mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan berawal. Dari penahanan Misbahul, yang notabene guru honorer, Erasmus berpandangan perspektif aparat penegak hukum (APH) masih serupa: memenjarakan orang.

Padahal, Erasmus melanjutkan, “aspek administratif di kasus ini lebih besar ketimbang pidana.”

Dengan jumlah kerugian senilai tak sampai Rp200 juta dalam waktu kurang lebih enam tahun, ditambah status guru honorer yang melekat, penahanan Misbahul menggambarkan betapa “keadilan berdasarkan hati nurani tidak terpenuhi,” tandas Erasmus.

Pendekatan pidana korupsi di perkara Misbahul, di lain sisi, turut menunjukkan bahwa keputusan jaksa “berangkat dari kerugian negara,” papar Erasmus.

Pemahaman terkait dengan tindak pidana korupsi, seharusnya, berpijak atas “perbuatan melawan hukum” (actus reus) serta “niat jahat” (mens rea), bukan “kerugian negara,” Erasmus menggarisbawahi.

“Kalau soal kerugian negara dikejar terus, itu bukan prinsip utama dari kasus korupsi,” ucap Erasmus kepada BBC News Indonesia, Kamis (26/2).

“Dan ini menunjukkan jaksanya perlu dikritik dalam arti untuk mencari perbuatan melawan hukum dan unsur kesengajaannya.”

Erasmus, tak ketinggalan, menyoroti landasan jaksa yang menyebut Misbahul memenuhi sifat perbuatan melawan hukum dalam fungsi negatif. Menurut Erasmus, poin itu seperti menggambarkan “terdapat keraguan dari jaksa” saat mengusut perkara ini.

“Apa yang sebetulnya dikejar jaksa dari awal? Apakah hanya karena ada kerugian negara?” tanya Erasmus.

Dalam ketentuan yang terpacak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru bukan pejabat (struktural), melainkan profesi, terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang studi hukum administrasi negara, Profesor Anna Erliyana. Klausul ini tidak mengecualikan posisi guru honorer.

Kasus Misbahul, Anna meneruskan, harus diamati dari helicopter view, bahwa guru honorer yang mencari penghasilan tambahan merupakan imbas dari kesejahteraan mereka yang jauh dari definisi layak.

Di Kabupaten Probolinggo, tempat perkara Misbahul, besaran honorarium untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Sekolah cuma di rentang Rp300.000 sampai Rp900.000 ribu, mengacu analisis Anna.

Lalu bagi GTT yang mendapatkan SK Bupati, honornya sedikit lebih baik, walaupun masih tidak ideal: Rp1,25 juta setiap bulan.

Kesamaan keduanya, mengutip Anna, yakni masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Maka dari itu, hukum pidana tidak sebaiknya diaplikasikan kepada Misbahul.

“Hukum pidana adalah pilihan terakhir. Sebaiknya penegak hukum, sebelum memproses ke ranah pidana, koordinasi dulu dengan pihak sekolah dan pemerintah desa. Tentu dua lembaga yang mempekerjakan guru tersebut punya data,” kata Anna saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/2).

“Misalnya saat yang bersangkutan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, di mana letak kerugian negara?”

Penetapan status tersangka kepada Misbahul, sekalipun perkaranya dihentikan setelahnya, tetap “menggores rasa keadilan,” ujar Anna.

“Karena jelas bahwa guru honorer itu orang tidak mampu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia bekerja di dua instansi karena keterdesakan ekonomi,” kata Anna.

Menawarkan Alternatif Lain

Berkaca dari kasus Misbahul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, menerangkan dimensi penyelesaiannya tidaklah tunggal.

Penjatuhan pidana disebut Eva bukan menjadi primum remedium, atau opsi utama, dalam menuntaskan perkara ini.

Eva memberi contoh aparat penegak hukum bisa saja menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan. Di beleid tersebut, manakala muncul kerugian negara akibat kelalaian dan bukan kehendak jahat, maka diberi kesempatan untuk mengembalikan, Eva memaparkan.

“Karena terjadi kerugian negara yang disebabkan kelalaian administratif,” tegasnya.

Sayangnya, menurut Eva, sistem hukum administratif di Indonesia belum cukup kuat serta masih meninggalkan pekerjaan rumah yang besar.

Alhasil, ujung-ujungnya “sanksi pidana yang dikedepankan,” Eva menambahkan.

Eva memandang celah semacam itu, sebenarnya, mulai ditutup melalui keberadaan KUHP baru. KUHP, kata Eva, menawarkan alternatif penyelesaian pelanggaran hukum dengan cara pemberian sanksi yang disepakati kepada pelaku.

Instrumen hukum yang baru ini, tandas Eva, dapat dimaksimalkan.

“Dan ini, menurut saya, juga sangat efektif untuk pelanggaran-pelanggaran administratif, misalnya,” ujarnya.

Sekarang, Eva berpendapat, yang menjadi tugas pemerintah serta instansi penegak hukum ialah menyebarluaskan pemahaman mengenai hukum pidana bukan satu-satunya pintu keluar masalah.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *