"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak



JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis terhadap para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung selama dua hari, yaitu dari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam kasus ini, total ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Mereka mencakup mantan pejabat PT Pertamina serta pihak-pihak terkait lainnya.

Daftar Terdakwa dan Vonis yang Diberikan

Beberapa tokoh utama yang terlibat dalam kasus ini antara lain:

  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan – Divonis 9 tahun penjara.
  • Eks Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi – Divonis 9 tahun penjara.
  • Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza – Divonis 15 tahun penjara.
  • Sani Dinar Saifuddin – Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun.
  • Agus Purwono – Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun.
  • Maya Kusmaya (MK) – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun.
  • Edward Corne (EC) – Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun.
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun.
  • Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM, divonis 13 tahun.

Setiap terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis Yoki Firnandi

Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Yoki sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Selain hukuman kurungan, Yoki juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka dia akan dihukum tambahan selama 190 hari.

Vonis Riva Siahaan

Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga divonis 9 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak tersebut.

Dalam putusan ini, Riva juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka dia akan dihukum tambahan selama 190 hari.

Vonis Muhammad Kerry Andrianto Riza

Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, mendapat hukuman paling berat, yaitu 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak mampu, maka hukuman tambahan selama lima tahun akan diberlakukan.

Kerry juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka dia akan dihukum tambahan selama 190 hari.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Misalnya, jaksa meminta hukuman 14 tahun untuk Yoki Cs dan 16-18 tahun untuk Kerry Cs. Namun, vonis yang diberikan lebih rendah daripada tuntutan tersebut.

Selain itu, besaran uang pengganti yang diberikan kepada Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, tetapi pengadilan hanya memutuskan sebesar Rp2,9 triliun.

Kesimpulan

Sidang pengadilan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang telah mendapatkan keputusan hukum yang jelas. Meskipun beberapa vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *