"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Heboh Pelecehan di Transjakarta, Pramono Minta Tindakan Tegas

Gubernur DKI Jakarta Minta Transjakarta Tindak Tegas Kasus Pelecehan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya menjaga citra baik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) setelah muncul dugaan kasus pelecehan terhadap tiga pegawai perempuan oleh atasan mereka. Ia menekankan bahwa jika benar ada pelaku pelecehan, maka harus ditindak dengan tegas tanpa memandang status atau posisi.

“Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” ujarnya saat berbicara di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pramono juga mengingatkan agar kasus ini tidak merusak reputasi Transjakarta yang selama ini dikenal sebagai perusahaan transportasi publik dengan pelayanan yang terus meningkat. Ia menyebut bahwa kini semakin banyak pegawai wanita di Transjakarta setelah perusahaan tersebut merekrut 15 orang perempuan tangguh sebagai pramudi.

“Karena bagaimanapun sekarang ini Transjakarta itu citranya sudah baik. Sehingga jangan sampai citra yang sudah baik itu kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta tindak setegas-tegasnya,” tambahnya.

Selain itu, Pramono juga mengapresiasi langkah Transjakarta dalam menerima penyandang disabilitas bernama Zidan untuk bergabung dengan perusahaan. Ia memperingatkan agar kedisiplinan dan etika kerja tetap dijaga agar citra baik Transjakarta tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum.

Penyebab Kasus Pelecehan dan Tuntutan Serikat Pekerja

Sebelumnya, tiga pegawai Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasan mereka. Kasus ini mencuat setelah Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta pada Rabu siang tadi.

“Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya,” kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata. Menurut Indra, kejadian ini terjadi sejak bulan Mei 2025 lalu, dan pihak serikat sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak manajemen PT Transjakarta serta membantu korban mendapat penanganan psikologi.

Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.

“Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI,” ujar Indra.

Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku. Massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.

Pernyataan PT Transjakarta

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya. Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.

“Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata Ayu, Rabu (12/11/2025).

Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut. Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.

Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

[Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku], ujarnya.

Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.

PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami. “Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025). Menggunakan mobil komando, massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *