JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku otomatis dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan sanksi ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran akan hilang secara otomatis saat transaksi diproses melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pemutihan ini dilakukan secara otomatis dan tidak memerlukan permohonan khusus. Hal ini bertujuan untuk membuat administrasi pajak lebih sederhana dan transparan. Wajib pajak cukup melunasi tunggakan sebelum 31 Desember 2025 agar terhindar dari bunga keterlambatan.
Beberapa sanksi administratif yang dihapus dalam program ini antara lain:
Sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
Sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran
Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa saluran seperti:
Gerai SAMSAT
SAMSAT Keliling
SAMSAT Induk
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Berikut panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta melalui aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif
3. Buat kata sandi
4. Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
5. Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
6. Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
7. Unggah data pemilik kendaraan
8. Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
9. Geser opsi Kirim Dokumen
10. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Berikut lokasi SAMSAT di masing-masing wilayah Jakarta:
SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
* SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya pemutihan sanksi, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang aktif melunasi tunggakan mereka secara mandiri.











