"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Belasan Ribu Kendaraan di Majalengka Tunggak Pajak

Operasi Gabungan untuk Meningkatkan Pemenuhan Kewajiban Pajak Kendaraan

Sejumlah besar kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka masih menunggak pajak. Meski telah ada keringanan pajak yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, sebagian pemilik kendaraan tidak memanfaatkannya secara optimal. Untuk mengatasi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polres Majalengka menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di ruas Jalan Abdul Halim, tepatnya di depan Gedung KNPI, pada Jumat (14/11/2025).

Operasi gabungan yang melibatkan Bapenda, kepolisian, serta DenPom ini bertujuan untuk memastikan pengendara kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap kendaraan yang melaju ke wilayah tersebut dihentikan dan diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dilakukan pemeriksaan apakah pajak kendaraan sudah dibayarkan atau belum.

Bagi pengendara yang belum membayar pajak, mereka langsung diantar ke pos yang dijaga oleh petugas dari Samsat, kepolisian, dan petugas bank. Di pos tersebut, pengendara dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan Pemrosesan Pajak di Tempat

Untuk pengendara yang membawa uang, layanan BPJB dan Samsat Keliling tersedia untuk menerima setoran pajak kendaraan. Sedangkan bagi pengendara yang tidak membawa uang, mereka diberikan surat pemberitahuan agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda, Awaludin, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pajak daerah di akhir tahun, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut data Bapenda Majalengka dan P3DW Samsat, terdapat sekitar 2.959 kendaraan ASN dan lebih dari 15 ribu kendaraan milik masyarakat umum yang belum melakukan daftar ulang pajak.

Data tersebut diperoleh setelah proses pendataan bersama dengan BKPSDM dan Samsat Majalengka. “Data itu hasil update dari Samsat. Sekitar 15 ribu kendaraan di Majalengka belum melakukan daftar ulang pajak. Bisa jadi sebagian sudah berpindah tangan, tapi belum diblokir. Di dalamnya juga ada kendaraan ASN,” kata Awaludin.

Kesempatan untuk Menyelesaikan Kewajiban Pajak

Atas dasar pertimbangan tersebut, operasi gabungan dilakukan. Awaludin menegaskan bahwa pengendara yang menunggak pajak tidak langsung dikenai sanksi, tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran. Operasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan dan akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2025.

“Sebelumnya kami melakukan rajia di Desa Panjalin, kedepan akan kami lakukan di tempat lain. Ada 4 titik lagi yang akan kami jadikan tempat pelaksanaan rajia gabungan. Rajia akan dilakukan di tempat strategis agar bisa efektif menyasar pengendara kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Pengendara Berusaha Menghindari Operasi

Sementara itu, sejumlah pengendara yang akan melintas di ruas jalan tersebut berusaha membelokkan kendaraannya beberapa puluh meter dari lokasi operasi guna menghindari kegiatan yang mereka kira merupakan tilang kendaraan. Bahkan, sebagian warga segera mengabari keluarganya agar tidak melintasi kawasan jalan dekat KNPI dan memberitahukan bahwa di wilayah tersebut tengah dilakukan operasi pajak kendaraan.

Aan, salah seorang warga, mengaku diberitahu oleh RT untuk tidak melintasi kawasan Gedung KNPI karena ada operasi. “Di kabari di emas katanta jangan ke sana karena ada rajia, jadi sementara tidak keluar rumah,” katanya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *