"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

KPK: Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Negatif



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya tidak menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan kawan-kawan telah melalui berbagai proses secara formal. Menurutnya, penyidik dan penyelidik sudah memenuhi semua tahapan hukum yang diperlukan.

“Terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Asep menambahkan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP sudah melalui uji formal, termasuk gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK juga menang dalam gugatan tersebut.

“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Asep.

Selain itu, secara uji materiil, kasus ASDP telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Asep menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai baik secara pembuktian formal maupun materiil.

“Perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” ujarnya.

Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, DPR meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT JN pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *