"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Kebijaksanaan Saksi dalam Persidangan Laras Faizati

Penyelidikan Saksi dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian

Sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, menjadi momen penting dalam menilai kredibilitas saksi pelapor dan dua saksi lainnya dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait unggahan ‘Bakar Mabes Polri’ yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa. Majelis hakim mengonfrontir perbedaan keterangan antara para saksi, termasuk soal asal-usul tangkapan layar, kronologi laporan, serta klaim provokasi yang menjadi dasar laporan polisi.

Pemeriksaan Saksi Pertama: Muhammad Lutfi

Dalam pemeriksaan saksi pertama, Muhammad Lutfi, hakim mempertanyakan perbedaan waktu antara keterangannya dengan barang bukti yang tercatat. Lutfi menyatakan bahwa ia baru mengetahui kejadian itu pada 29 Agustus 2025 ketika melintas di siang hari. Namun, hakim menegaskan bahwa waktu dalam barang bukti tercatat pada jam 17.18. Hal ini memicu ketegangan dalam sidang.

Hakim juga menanyakan kapasitas Lutfi dalam menilai “sebab-akibat” dari unggahan Laras. Ia menyebut bahwa narasi yang ia lihat merupakan “fakta yang terjadi” dan menyebut ada ajakan yang bisa memicu kekacauan. Kuasa hukum Laras, Said Niam, memperlihatkan BAP dan membandingkannya dengan catatan digital forensik, menyatakan bahwa keterangan tidak sesuai. Hakim kemudian membaca ulang isi BAP untuk memastikan akurasi informasi.

Uli Pangaribuan, kuasa hukum lainnya, memeriksa satu per satu screenshot. Ia menunjuk foto Affan Kurniawan sebagai bukti ajakan. “Kenapa saudara selalu mengulang bahwa konten ini mengakibatkan kebencian? Ini hanya caption belasungkawa. Kontennya bukan ciptaan terdakwa,” kata Uli. Lutfi menjawab singkat: “Ajakan itu yang saya tanggapi.”

Pemeriksaan Saksi Kedua: Hendra

Sesi saksi kedua, Hendra, memunculkan lebih banyak kejanggalan. Di awal pemeriksaan, ia menyebut melihat unggahan Laras pada 29 Agustus pukul 21.00 bersama Lutfi dan Egi. Ia menyebut akun Laras “tidak diprivat”. Namun, ketika hakim menanyakan tanda akun publik dari akses hingga tampilan beranda, Hendra terdiam. “Saya lupa,” katanya.

Said Niam menekan kronologi pertemuan para saksi di Kafe Nyai. Hendra menyebut Lutfi menunjukkan unggahan itu sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menyatakan ikut membuka akun Laras dan membuat screenshot. “Barang bukti itu milik saudara?” tanya hakim. “Iya,” kata Hendra. Namun, setelah mendengar jawaban ulang Lutfi yang mengklaim screenshot itu sebagai miliknya, Hendra mengubah pernyataan. “Setahu saya pelapor (Lutfi),” katanya. Hakim menegaskan, “Jangan ‘setahu saya’. Ini harus jelas.”

Pemeriksaan Saksi Ketiga: Egi

Saksi ketiga, Egi, memunculkan pola yang sama. Ia menyebut melihat unggahan Laras di Instagram pada 29 Agustus malam setelah diperlihatkan Lutfi. Ia mengaku melihatnya langsung dari ponselnya. Ia menyebut story itu berjumlah tiga atau empat, dengan narasi “bakar mabes polri”. “Menurut saya ini hasutan,” katanya. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ia melihat dampak langsung, Egi mengatakan tidak.

Tim hukum LBH APIK Jakarta juga menyebut sebagian kronologi dalam BAP justru bertuliskan laporan dugaan tindak pidana asusila atau pornografi, bukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Laras. Ketiga saksi berdalih dengan mengklaim tidak mengetahui hal tersebut. Tim hukum menilai mereka tidak membaca isi BAP tersebut atau BAP itu sudah ada sebelumnya.

Keterangan Terdakwa: Laras Faizati Khairunnisa

Dalam sesi keterangan terdakwa, Laras menyampaikan keberatannya. Ia memprotes salah penyebutan namanya oleh saksi pelapor Muhammad Lutfi dan menangkis klaim saksi soal konten provokatif. “Terima kasih telah bersaksi dan melaporkan saya,” ujar Laras menanggapi kesaksian Lutfi. “Tapi banyak keterangan Bapak tidak sesuai BAP. Bapak juga sering lupa.” “Saya tidak pernah mengunggah video saya menari. Itu outfit check,” katanya. Ia menyinggung bahwa saksi menyebut sering melihat kontennya padahal baru membuka profilnya pertama kali. “Algoritma Bapak tidak akan memunculkan story saya kalau belum membuka profil saya,” katanya kepada Hendra.

Majelis hakim menutup sidang dengan catatan panjang soal inkonsistensi saksi pelapor dan dua saksi lainnya, yakni soal perbedaan jam, lokasi, asal screenshot, isi konten, hingga klaim bahwa unggahan Laras memicu kebencian. Hakim menegaskan bahwa keterangan yang saling bertolak belakang itu akan menjadi pertimbangan utama majelis dalam menilai bobot pembuktian.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *