"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Ketua Partai: Permohonan Dianggap Tidak Berdasar Hukum

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Judicial Review terkait Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya dalam menghadapi permohonan judicial review yang diajukan oleh Imran Mahfudi. Dalam putusan yang diumumkan pada Jumat, 28 November 2025, MK menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian pernyataan singkat dari MK dalam putusannya.

Permohonan tersebut bertujuan untuk meminta MK agar menafsirkan ulang beberapa frasa penting dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Partai Politik) agar secara eksplisit menetapkan batas masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) selama dua periode, masing-masing lima tahun.

Isi Gugatan: Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Dalam permohonannya, Imran Mahfudi meminta MK untuk:
* Menyatakan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART”.
* Menyatakan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak tercapai termasuk jika Mahkamah Partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan”.

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak tepat secara hukum.

MK: Dalil Pemohon Keliru dan Tidak Relevan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa dasar argumentasi pemohon tidak dapat diterima karena menggunakan logika yang tidak sesuai. Pemohon mendasarkan gugatan pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur periodisasi jabatan di organisasi advokat.

Menurut MK, putusan terkait advokat tidak dapat diterapkan dalam konteks pengaturan parpol.

“Dalam hal ini, norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik,” kata MK.

Majelis menilai logika yang digunakan pemohon, menyamakan organisasi advokat dengan struktur partai politik, tidak setara dan tidak relevan.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar MK.

Alasan Kedua Pemohon Dinilai Tidak Jelas

MK juga menolak dalil kedua mengenai frasa “tidak tercapai”, karena dianggap kabur dan tidak memenuhi batas minimal argumentasi konstitusional. Majelis menegaskan bahwa ketentuan pemilihan pimpinan dalam UU Partai Politik telah selaras dengan UUD 1945.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK.

Putusan MK: Tidak Ada Batasan Periodisasi Jabatan

Dengan demikian, seluruh norma yang dipersoalkan pemohon dinyatakan tetap konstitusional. MK memastikan bahwa:
* Masa jabatan ketua umum parpol tetap mengikuti AD/ART masing-masing partai, tanpa batasan periodisasi yang ditetapkan undang-undang.
* Mekanisme musyawarah internal partai tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kepengurusan.
* Tidak ada perubahan hukum terkait kepemimpinan parpol sebagai akibat permohonan ini.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai merupakan domain parpol, bukan ranah MK untuk menentukannya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *