"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Pasal Hukum yang Ancam Inara Rusli dan Insanul dengan Penjara Karena Perzinaan Meski Sudah Nikah Siri

Perzinaan dan Nikah Siri: Apa yang Harus Diketahui?

Perkara perzinaan di Indonesia tidak hanya menjadi isu agama, tetapi juga menjadi topik yang sering muncul dalam ranah hukum. Khususnya setelah berita tentang Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang dikabarkan menikah siri kembali mencuat. Meski secara agama, pernikahan siri dianggap sah, dari sudut pandang hukum negara, hal ini tidak memiliki kekuatan legal.

Pernikahan Siri Tidak Diakui Hukum Negara

Menurut istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, tindakan suaminya tetap dapat digolongkan sebagai perzinaan di mata hukum. Ia menegaskan bahwa laporannya ke pihak berwajib didukung oleh bukti kuat. “Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,” ujarnya dalam sebuah podcast.

Isu ini semakin relevan mengingat Indonesia akan segera memberlakukan KUHP baru yang memiliki aturan lebih tegas tentang tindak pidana perzinaan. Hal ini memicu banyak pertanyaan terkait status hubungan yang dilakukan melalui nikah siri.

Jawaban Tania Putri Mengenai Nikah Siri

Artis Tania Putri memberikan jawaban tegas mengenai apakah pasangan yang menikah siri bisa dipidana atas dugaan perzinaan. “Jawabannya… BISA! Karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah,” jelasnya.

Tania kemudian menjelaskan dua pasal yang mengatur tindak pidana perzinaan, baik yang masih berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan efektif pada tahun 2026:

  • Pasal 284 KUHP (Saat Ini)
  • Perzinaan hanya menjerat salah satu atau kedua pelaku yang sudah terikat dalam perkawinan (overspel).
  • Pihak yang berhak mengadu hanya Suami atau Istri yang tercemar.
  • Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

  • Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru, Berlaku 2026)

  • Perzinaan diperluas untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
  • Pihak yang bisa melaporkan diperluas yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak.
  • Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Meskipun aturan lebih ketat, Tania menekankan bahwa laporan perzinaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Bukti harus kuat dan konkret. “Fyi Laporan harus disertai bukti kuat, seperti bukti penggerebakan langsung di tempat. Kalau cuma foto dan chat aja masih belum kuat,” tambahnya.

Pandangan Hotman Paris

Pandangan serupa juga diungkap oleh pengacara senior Hotman Paris. Menurutnya, status nikah siri yang diklaim Insanul Fahmi sejak Agustus 2025 tetap tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. “Di mata hukum nikah siri itu bukan pernikahan yang (sah) di mata hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan hukum negara maka istri dari si cowok bisa mengajukan dugaan perzinaan kalau ada bukti.”

Hotman juga menekankan bahwa bukti hubungan intim menjadi elemen penting dalam laporan perzinaan. “Tapi nikahnya sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Harus bisa dibuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan intim. Itu yang agak susah.”

Ia menambahkan bahwa secara logika publik, pasangan yang menikah siri hampir pasti telah melakukan hubungan intim. Namun logika tidak cukup untuk menggantikan bukti hukum. “Meski sudah dapat dipastikan orang yang menikah siri pasti bisa dipastikan sudah melakukan hubungan intim. Tapi tetap di mata hukum harus ada pembuktian.”

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *