Dugaan Keterlibatan Maktour Travel dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan keterlibatan Maktour Travel dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia menyatakan bahwa agen perjalanan ibadah haji dan umrah yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur diduga terlibat dalam proses pengaturan kuota haji khusus.
Meski demikian, KPK belum memberikan informasi detail tentang besaran kuota haji khusus yang diterima oleh Maktour Travel. Saat ini, pembagian kuota tersebut sedang dalam penyelidikan karena diduga ada indikasi korupsi.
“Terkait beberapa kuota haji khusus yang diperoleh travel agent Maktour, pastinya sudah masuk ke dalam materi penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Setyo juga tidak menjawab secara langsung saat ditanya apakah ada permintaan dari Fuad Hasan Masyhur agar kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Di sinilah kita ingin memastikan apakah permintaan itu berasal dari bawah atau ada keinginan dari atas. Atau mungkin dari pihak Penyelenggara Negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh informasi dan bukti terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 sedang didalami oleh penyidik. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dalam transaksi jual beli kuota haji khusus.
“Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik,” tegas Setyo.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setyo menyatakan bahwa kualitas penyidikan lebih penting daripada percepatan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka relatif. Cepat atau lambatnya relatif. Karena jika kita terburu-buru tapi masih ada yang kurang, nanti khawatirnya proses penyidikannya akan membuat tambahan pekerjaan bagi para penyidik,” ujarnya.
Tim Penyidik Dikirim ke Arab Saudi
Setyo juga memastikan bahwa tim penyidik telah dikirim ke Arab Saudi untuk mengumpulkan data, memeriksa lokasi, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat. Laporan tim tersebut akan menjadi dasar langkah penyidikan berikutnya.
“Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Mungkin akhir minggu ini baru pulang ke Indonesia. Setelah itu, laporannya pasti akan kami kaji,” imbuhnya.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mengungkap peran tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian dan distribusi kuota haji tambahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan inisiatif dan dorongan dari pihak travel maupun asosiasi dalam memengaruhi pembagian kuota haji tambahan.
“Pencegahan luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour). Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini, KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 13 hingga 14 asosiasi yang diduga mengelola kuota haji tambahan. Ia mengakui bahwa KPK tengah mendalami baik proses sebelum diskresi (melobi perubahan porsi kuota) maupun setelah diskresi (pendistribusian kuota haji khusus).
KPK menduga praktik ini telah merugikan negara sekaligus menguntungkan sejumlah pihak. Karena itu, Yaqut, Ishfah, dan Fuad dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
“Sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” pungkasnya.











