Penjelasan Yusril tentang Rehabilitasi yang Diberikan oleh Prabowo
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi tidak membuatnya dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi KSU PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Meskipun Ira telah divonis bersalah oleh pengadilan, pemberian rehabilitasi hanya bertujuan untuk memulihkan nama baik, hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Adapun, ia menjelaskan bahwa jika Ira masih bersikukuh tidak bersalah, maka ia dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadi salah satu opsi yang tersedia bagi para terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan.
Prabowo tidak hanya memberikan rehabilitasi kepada Ira, tetapi juga terhadap dua mantan pejabat ASDP lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga mendapatkan perlakuan serupa setelah menjalani proses hukum yang berlaku.
Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Perbedaan antara Rehabilitasi dan Pembatalan Putusan
Rehabilitasi yang dilakukan Presiden itu artinya orang yang sudah divonis bersalah tetapi kemudian direhabilitasi. Artinya, nama baik, harkat, kedudukan, dan martabatnya dipulihkan sebagai warga negara seolah-olah dia seperti sebelum melakukan tindak pidana itu. Namun, rehabilitasi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.
Tiga mantan direksi ASDP Ferry ini sudah diputuskan pengadilan tingkat pertama dan tidak banding. KPK juga tidak melakukan banding, sehingga putusan sudah inkrah. Setelah putusan inkrah, Presiden melakukan rehabilitasi terhadap mereka.
Contoh Lain dari Rehabilitasi
Yusril mengungkapkan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan dua rekannya sama seperti yang dialami oleh dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Abdul Muis dan Rasnal. Mereka dipulihkan nama baiknya oleh Prabowo setelah menjalani satu tahun penjara buntut dinyatakan bersalah usai membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
Rehabilitasi yang diterima Abdul Muis dan Rasnal membuat nama baik hingga seluruh haknya dipulihkan. Mereka direhabilitasi dalam statusnya sebagai seorang ASN yang sebenarnya berhenti sebagai pegawai negeri bukan karena keputusan pengadilan tapi konsekuensi keputusan pengadilan. Begitu direhabilitasi, hak-haknya sebagai guru dihidupkan kembali, meskipun pidananya sudah dijalankan.
Saran dari Yusril
Yusril meminta jika memang Ira dan kedua rekannya merasa tidak terima atas putusan hakim tersebut, maka disarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Kalau ingin menghapus itu, silahkan mengajukan PK. Kalau nggak mau PK ya gak apa-apa, kan sudah direhabilitasi kok,” jelasnya.
Alasan Prabowo Memberikan Rehabilitasi ke Ira dkk
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Harry, dan Hadi. Ia menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Aspirasi yang sama, sambung Prasetyo, turut diterima pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Setelah itu, Prabowo menggunakan hak memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk. Prasetyo juga menjelaskan bahwa usulan pemberian rehabilitasi kepada Ira dkk sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
Ira Divonis Bersalah, tapi Tak Terbukti Terima Uang
Ira divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana penjara, Ira juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Adapun vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni meminta Ira agar dihukum selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.
Sementara, hal yang meringankan yakni Ira tidak menerima uang meski terbukti memperkaya pihak lain. “Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry,” kata hakim anggota.
Selain itu, hal meringankan lainnya yakni terdakwa bisa memberikan legacy atau warisan yang baik kepada PT ASDP Indonesia Ferry serta masih memiliki tanggungan negara.
Ira Terima Kasih ke Prabowo
Setelah menerima rehabilitasi, Ira berterima kasih kepada Prabowo. “Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” kata Ira.
Selain itu dia juga berpesan terkait kondisi hukum di Indonesia agar bisa memberikan perlindungan kepada para profesional yang memang mendedikasikan hidupnya demi kemajuan Tanah Air. “Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ucapnya.











