Penyangkalan Kuasa Hukum Korban Akses Ilegal Mirae Asset
Jakarta, kuasa hukum para korban ilegal akses akun di PT Mirae Asset Sekuritas, Krisna Murti, menyangkal bahwa kliennya lalai hingga uang investasi senilai puluhan miliar rupiah hilang. Menurutnya, para korban pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, dan keesokan harinya langsung melaporkannya kepada perusahaan agar dapat dilakukan langkah pencegahan.
“Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien kami,” kata Krisna saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa klien telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan settlement agar dana tidak keluar dalam proses T+2. Namun, ia menyayangkan bahwa laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement, sehingga dana nasabah tetap keluar.
Krisna juga menyebut bahwa kejadian ilegal akses ini terjadi berulang kali. Para klien mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Oleh karena itu, para nasabah memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena telah terjadi kehilangan dana dalam jumlah besar.
“Kami akan tetap maju dan akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan,” ujar Krisna.
Respons dari PT Mirae Asset Sekuritas
PT Mirae Asset Sekuritas merespons laporan nasabah terkait dugaan akses ilegal di perusahaan tersebut. Perusahaan mengaku sudah mengetahui laporan nasabah yang beredar dan sedang melakukan investigasi internal serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” tulis keterangan resmi PT Mirae Asset Sekuritas, kepada media, Senin (1/12/2025).
Mirae Asset Sekuritas menduga bahwa tidak ada dugaan akses ilegal seperti yang dilaporkan nasabah. Dugaan awal perusahaan adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain. Namun, dugaan tersebut masih dini dan sedang dalam tahap pendalaman.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” tulis perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap mengambil langkah hukum jika hasil pendalaman menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau laporan palsu.
“Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjutnya.
Laporan dari Nasabah Irman
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah, Irman (70), melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses. Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan, akses ilegal, transfer dana tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu merujuk pada beberapa pasal undang-undang yang terkait.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











