"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Alasan Polda Jateng Belum Tersangkakan AKBP Basuki Meski Dipecat

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Masih Tertunda

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Meskipun sudah dipecat dari kepolisian, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu hasil uji forensik dari sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki ada di kamar kostel bersama Levi saat kejadian. Saat ini, ia sedang menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng setelah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Hasil Autopsi Masih Dirahasiakan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa dokter Rumah Sakit Kariadi Semarang yang melakukan autopsi jenazah Dosen Levi. Namun, polisi masih enggan mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Padahal, hasil autopsi menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

“Untuk dokter autopsi sudah dimintai keterangan. Hasilnya nanti kami sampaikan jika hasilnya sudah lengkap semua,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada tribunjateng.com, Sabtu (6/12/2025).

Keterangan dokter yang melakukan autopsi sangat krusial dalam kasus ini karena akan menerangkan penyebab kematian dosen Levi secara medis. “Dalam pemeriksaan, pihak dokter autopsi sudah menyampaikan hasil autopsi, penyebab kematiannya (Dosen Levi) tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan,” beber Dwi.

Ia menyebut, kini tinggal menunggu hasil forensik dari sejumlah barang milik korban maupun AKBP Basuki. Sejumlah barang tersebut di antaranya handphone, laptop, obat-obatan, sprei, baju dan barang lainnya.

Sidang Etik dan Pemecatan AKBP Basuki

AKBP Basuki sudah dipecat dari kepolisian. Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

“Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10.00-16.30 WIB. Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter. Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

“Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari,” bebernya. Selama persidangan, lanjut Petir, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat.

Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri. Petir menyebut, AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang. Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri.

Latar Belakang Kasus Kematian Dosen Levi

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki di kamar kostel.

AKBP Basuki adalah orang pertama yang menginformasikan meninggalnya Levi pada pagi itu sekitar pukul 05.30 WIB. Levi adalah seorang dosen muda bidang hukum pidana yang berstatus single belum menikah. Sedangkan AKBP Basuki seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Jateng berstatus menikah dan memiliki istri dan seorang anak.

Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Saat ini AKBP Basuki masih menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng. Jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng telah dicopot tidak lama setelah kasus kematian Levi terungkap.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *