JAKARTA,
Perkembangan pesat layanan pinjaman online (pinjol) dalam beberapa tahun terakhir telah mengaburkan batas antara layanan yang diawasi secara hukum dan yang tidak. Di satu sisi, ada perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan di sisi lain, banyak entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan, tetapi menawarkan layanan pinjaman dengan agresif melalui gawai.
Hingga November 2025, data menunjukkan perbedaan yang jelas antara jumlah pinjol legal dan ilegal. OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan pinjol yang memiliki izin dan terdaftar. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan OJK terus menghadapi ribuan entitas pinjol ilegal yang muncul dan sering kali dikeluhkan oleh masyarakat.
95 Pinjol Legal versus Ribuan Pinjol Ilegal
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending yang berizin. Berdasarkan pembaruan pada November 2025, terdapat 95 perusahaan pinjol resmi yang masih berlaku. Namun, angka ini lebih rendah dibanding beberapa tahun lalu karena OJK juga mencabut izin sejumlah penyelenggara yang melanggar aturan.
Di sisi lain, jumlah pinjol ilegal jauh lebih besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal terus meningkat setiap tahun. “Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan,” ujar Friderica. Dari jumlah tersebut, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Data historis OJK dan Satgas PASTI menunjukkan bahwa pinjol ilegal mendominasi peta kegiatan keuangan ilegal. Dalam dokumen resmi Satgas PASTI, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal atau penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Apa yang Dimaksud Pinjol Legal?
Pinjol legal adalah penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) yang terdaftar dan berizin di OJK, serta tunduk pada peraturan OJK dan kode etik industri yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Beberapa ciri utama pinjol legal antara lain:
-
Terdaftar dan berizin di OJK
Nama platform tercantum dalam direktori resmi fintech lending di situs OJK. Selain itu, pinjol legal memiliki nomor izin dan alamat kantor yang jelas, serta identitas pengelola yang dapat diverifikasi. -
Anggota AFPI dan tunduk pada batas bunga
OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 meminta AFPI mengatur batas bunga dan biaya untuk pinjaman konsumtif. Bunga pinjol konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 1 Januari 2024, kemudian bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. -
Transparansi biaya dan tenor
Pinjol legal wajib menginformasikan secara jelas bunga, biaya, denda, dan tenor sebelum nasabah menyetujui perjanjian pinjaman. Informasi ini ditampilkan di aplikasi dan perjanjian elektronik secara tertulis. -
Perlindungan data dan tata cara penagihan
Akses data dibatasi: umumnya hanya kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai ketentuan yang disosialisasikan OJK. Penagihan diatur melalui kode etik, melarang intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data pribadi. -
Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
Pinjol legal wajib menyediakan kanal pengaduan resmi dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang diatur regulator.
Pola dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berbeda dengan penyelenggara berizin, pinjol ilegal beroperasi di luar sistem pengawasan. OJK menyebut pinjol ilegal sebagai layanan keuangan berbasis teknologi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, tidak memiliki izin usaha yang sah, tetapi tetap menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.
Beberapa pola yang sering muncul dalam praktik pinjol ilegal antara lain:
-
Tidak terdaftar di OJK, nama sering berganti
Nama aplikasi atau situs tidak ditemukan dalam daftar resmi OJK. Nama produk kerap menyerupai nama-nama keuangan resmi untuk mengelabui pengguna. -
Promosi agresif melalui pesan pribadi dan tautan tidak resmi
Tawaran pinjaman dikirim melalui pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial, sering kali disertai tautan (link) yang mengarah ke file instalasi di luar toko aplikasi resmi. -
Bunga dan denda sangat tinggi, tidak transparan
Pinjol ilegal tidak memiliki batasan bunga. Denda keterlambatan bisa membuat utang membengkak dalam waktu singkat. -
Penyalahgunaan data pribadi dan penagihan kasar
Saat mengajukan pinjaman, aplikasi ilegal kerap meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, hingga berbagai data sensitif. -
Tidak ada kanal pengaduan yang jelas
Tidak ada layanan konsumen resmi. Kontak yang digunakan sering berupa nomor ponsel biasa yang mudah berganti.
Empat Langkah Cek Legalitas Pinjol
Di tengah maraknya tawaran pinjaman digital, OJK dan Satgas PASTI berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mengklik tautan pinjaman tanpa mengecek legalitas. Berikut empat langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online:
-
Cek di situs resmi OJK atau Satgas PASTI
Langkah pertama adalah memeriksa apakah nama platform pinjaman tercantum di daftar fintech lending berizin OJK. -
Waspadai tawaran terlalu menggiurkan
OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman yang menjanjikan bunga sangat rendah tanpa perhitungan jelas, proses “instan” tanpa verifikasi, serta ajakan lewat pesan pribadi yang menekan calon korban agar segera men-download aplikasi atau mengklik tautan tertentu. -
Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas
Salah satu modus yang banyak digunakan adalah phishing, yakni pelaku mengirim tautan yang sebenarnya mengarah ke situs palsu atau formulir berbahaya. -
Konfirmasi ke kontak resmi OJK
Jika masih ragu, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi OJK untuk memastikan legalitas sebuah entitas.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











