"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Aminra Rachmi Bebas Setelah Ditahan 10 Bulan, Gugat Kejati dan Kejari Jeneponto Rp2 Miliar

Gugatan Rehabilitasi Nama Baik dan Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Amrina Rachmi Warham, seorang staf distributor pupuk PT KPI, menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut rehabilitasi nama baik dan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Gugatan ini dilakukan setelah ia dipenjara selama 10 bulan terkait dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021. Meskipun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa, Amrina merasa dirugikan secara materiil dan moril.

Proses Penetapan Tersangka yang Penuh Kejanggalan

Kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Jeneponto terhadap distributor pupuk, pengecer, serta pejabat Dinas Pertanian Jeneponto dan Provinsi pada tahun 2022. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, hanya Amrina Rachmi Warham yang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Jeneponto.

Persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan bahwa Amrina tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut akhirnya ditolak, sehingga Amrina tetap bebas.

Meski divonis bebas, Amrina mengaku mengalami kerugian besar. Secara materi, ia kehilangan pekerjaan, sedangkan secara psikologis, ia dan keluarganya terpukul. “Saya ditahan 10 bulan. Anak-anak dibully di sekolah, suami saya ikut stres. Bahkan saya ditangkap tengah malam tanpa diberi tahu apa kesalahan saya,” ujarnya.

Tuduhan yang Tidak Terbukti

Amrina mengaku proses penetapan tersangkanya penuh kejanggalan. Ia dituduh menjual pupuk keluar daerah dan menjual di atas HET, namun tidak pernah diperlihatkan bukti. Inspektorat menghitung kerugian negara berdasarkan selisih stok akhir tahun. Padahal, stok itu memang ada karena menjadi kebutuhan untuk tahun berikutnya. Hakim juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Keanehan lain muncul dalam persidangan. Inspektorat mengaku yang diaudit adalah direktur perusahaannya, bukan dirinya. Namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Inspektorat tidak bisa menunjukkan bukti kerugian negara. Bahkan hasil audit dan BAP-nya tidak disetor ke kejaksaan,” ujarnya.

Distribusi Pupuk yang Tercatat Sistem

Seluruh distribusi pupuk tercatat dalam sistem dan uang penebusan dari pengecer langsung masuk ke rekening perusahaan. Menurutnya, tuduhan menjual pupuk ke luar daerah tidak masuk akal. Dari total kerugian negara yang dihitung inspektorat sebesar Rp 6 miliar dari tiga distributor, hanya Amrina yang ditahan.

Ia sudah enam kali mengajukan penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak. “Saya hanya ingin tahu kenapa saya satu-satunya tersangka. Apa letak kesalahan saya? Sampai hari ini tidak ada yang bisa menjelaskan,” tegasnya.

Langkah Hukum Balik

Setelah divonis bebas, Amrina kini menempuh langkah hukum balik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut rehabilitasi nama baik dan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas masa penahanannya. “Saya bicara sekarang karena nama baik saya sudah hancur. Saya ingin keadilan,” tutupnya.

Amrina kini menggugat Kejati Sulsel bersama Kejari Jeneponto secara perdata. Ia merasa sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks. Ia merasa dirugikan secara materiil dan moril. Amrina meminta pengadilan memulihkan nama baiknya serta ada ganti rugi Rp 2 miliar.

Bahkan Amrina harus mengakhiri mimpinya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah dipenjara. Ia sempat mengabdi sebagai honorer selama 20 tahun di salah satu puskesmas.

Penjelasan Kejati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan dalam perkara Amrina Rachmi Warham merupakan perwakilan PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) di wilayah Kabupaten Jeneponto. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas IA Khusus Makassar. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa,” ujar Soetarmi.

Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi itu, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan bahwa terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai perwakilan KPI di Kabupaten Jeneponto. Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

Saat ini, Amrina Rachmi Warham mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Permohonan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. “Permohonan rehabilitasi dan ganti kerugian itu merupakan hak hukum tersangka atau terdakwa. Saat ini prosesnya masih berjalan di pengadilan,” jelasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *