"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Ahli Jelaskan Alasan Bos Terra Drone Jadi Tersangka, Kasus Ponpes Al Khoziny Belum

Dua kejadian tragis yang terjadi di Indonesia, yaitu robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo dan kebakaran kantor Terra Drone di Jakarta, sama-sama mengakibatkan korban jiwa. Namun, jumlah korban di pesantren jauh lebih besar dibandingkan kejadian di kantor Terra Drone. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai perbedaan penanganan hukum antara kedua kasus tersebut.

Pada kasus Terra Drone, proses penegakan hukum berjalan cepat dengan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pemilik perusahaan. Sementara itu, penyidikan terhadap kasus Pondok Pesantren Al Khoziny dinilai lebih lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama karena korban jiwa yang terjadi di pesantren jauh lebih banyak.

Banyak netizen mengungkapkan kekecewaan mereka melalui komentar di media sosial. Salah satu pengguna akun @muchlis*** menyampaikan pendapatnya bahwa ada perbedaan dalam penegakan hukum, terutama terkait perlakuan terhadap pemilik perusahaan dan kepala pesantren. Ia menyoroti bahwa bos Terra Drone ditangkap sebagai tersangka, sedangkan kepala pesantren justru mendapatkan dana APBN untuk pembangunan ulang. Ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam penerapan hukum.

Pengguna akun @dwatch*** juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mengecam bahwa pemilik Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka setelah kebakaran terjadi, sementara pemilik pesantren justru mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitas proses hukum yang diterapkan.

Pengguna akun @mufidas juga merasa tidak puas dengan penanganan kasus Pondok Pesantren Al Khoziny. Ia menanyakan perbedaan antara dua kasus tersebut, termasuk dalam hal kelalaian sistematis dan jumlah korban yang terbunuh. Menurutnya, meskipun keduanya sama-sama disebabkan oleh kelalaian, hanya pemilik Terra Drone yang ditangani secara tegas, sedangkan pemilik pesantren tidak diambil tindakan apapun.

Dua tragedi, dua kecepatan hukum yang berbeda

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbedaan tempo penegakan hukum antara kedua kasus tidak bisa dilepaskan dari karakteristik peristiwa yang terjadi. Dalam kasus Pondok Pesantren Al Khoziny, meskipun ada unsur kelalaian, peristiwa tersebut terjadi di luar perkiraan para pengurus. Sementara itu, kebakaran di kantor Terra Drone seharusnya bisa diprediksi karena adanya penyimpanan barang berbahaya yang berpotensi memicu kebakaran.

Fickar menekankan bahwa perbedaan utama antara kedua kasus adalah mens rea, atau kesadaran akan potensi terjadinya peristiwa pidana. Pada kasus Terra Drone, penyimpanan bahan berbahaya dilakukan dengan sadar dan sembarangan, sehingga lebih mudah membuktikan adanya kelalaian berat. Sementara itu, pada kasus pesantren, kondisi yang terjadi dinilai lebih sulit untuk dibuktikan.

Meski begitu, Fickar menegaskan bahwa jumlah korban besar di pesantren tetap menuntut adanya pertanggungjawaban hukum. Bagaimanapun, peristiwa di pesantren harus ada tersangkanya karena sudah ada korban akibat kelalaian.

Mens rea, bukti awal, dan kenapa Terra Drone lebih cepat

Fickar menjelaskan bahwa kecepatan aparat dalam menetapkan tersangka di kasus Terra Drone bukan semata-mata soal prioritas, melainkan karena konstruksi bukti yang lebih jelas. Efisiensi proses hukum muncul karena bukti permulaan cukup kuat dan mens rea-nya terang.

Menurutnya, dalam hukum pidana, jumlah korban tidak menentukan ada tidaknya kelalaian, tetapi hanya memengaruhi berat-ringannya hukuman. Besarnya korban berpengaruh pada ukuran hukuman, bukan pada ada tidaknya unsur pidana.

Ia menekankan bahwa standar pembuktian tetap sama untuk semua pihak, baik pesantren maupun perusahaan swasta. Di depan hukum semua sama. Yang membedakan adalah konstruksi peristiwa dan kesadaran terhadap potensi terjadinya peristiwa yang merugikan, apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia.

Kunci penetapan tersangka, kata Fickar, selalu kembali pada alat bukti awal. Minimal harus ada dua alat bukti yang menjelaskan adanya mens rea. Karena itu, keterangan saksi dan ahli sangat penting untuk menentukan apakah seseorang bersalah.

Pengawasan publik dan perlunya kepastian hukum di kasus Al Khoziny

Menjawab kekhawatiran publik soal dugaan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum, Fickar menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilepaskan dari pengawasan banyak institusi, termasuk kontrol masyarakat. Proses hukum itu objektif karena ada banyak lembaga pengawasan, dan masyarakat bisa menempuh praperadilan.

Namun ia mengakui bahwa faktor sosial atau kultur kelembagaan bisa saja membuat penyidikan pesantren terasa lebih lambat. Meski demikian, menurutnya, langkah penyidik seharusnya segera mengerucut pada penetapan tersangka.

Dalam kasus pesantren, seharusnya segera ditentukan tersangkanya. Fickar menambahkan bahwa publik berhak menuntut transparansi, terutama ketika korban mencapai puluhan jiwa.

Standar penyidikan, kata dia, harus tetap sama, yakni menelusuri unsur kelalaian, memeriksa kesadaran risiko, dan memastikan bukti permulaan terpenuhi.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *