JAKARTA – Seorang analis politik senior, Boni Hargens, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
“Peraturan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolri sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Boni Hargens pada Selasa (16/12/2025).
Hargens menjelaskan bahwa putusan MK atas uji materi Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, tetapi dengan syarat yang sangat jelas, yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memberikan definisi spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’.
Menurut Hargens, definisi ini menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol. Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Oleh karena itu, menurut Hargens, Perpol Kapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK. “Sebab, penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri,” ujar Hargens.
Hargens juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara ‘jabatan di luar kepolisian’ dan ‘penugasan kepolisian’. Kedua konsep ini memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja.
Menurut Hargens, jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. “Jabatan semacam ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba,” ujar dia.
Di sisi lain, kata Hargens, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional. Penugasan ini tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.
Dalam konteks ini, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda. Perpol yang menjadi objek perdebatan mengatur penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan administratif.
“Penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri. Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori ‘jabatan di luar kepolisian’ sebagaimana dimaksud dalam putusan MK,” kata Hargens.
Apalagi, kata Hargens, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat jika merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Menurut Hargens, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Polri memiliki tugas yang meliputi empat fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. Fungsi-fungsi ini bersifat luas dan tidak terbatas pada aktivitas penegakan hukum konvensional semata.
Salah satu fungsi konstitusional Polri yang sering kurang mendapat perhatian adalah fungsi melayani masyarakat. Menurut Hargens, fungsi pelayanan ini bersifat sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, kata Hargens, ketika anggota Polri ditugaskan untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.
“Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga merupakan wujud konkret dari fungsi pelayanan masyarakat yang diamanatkan oleh konstitusi. Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terang dia.
Hargens mengatakan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
“Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan merupakan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan justru merupakan perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat. Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945,” pungkas Hargens.











