Penagihan Debt Collector Harus Patuhi Aturan Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector atau mata elang harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menekankan bahwa kepolisian tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan terkait penagihan yang dilakukan pihak ketiga.
“Saya kira aturannya sudah jelas,” ujar Sigit. Menurutnya, semua perusahaan yang menjalankan fidusia memiliki aturan yang jelas tentang bagaimana proses penagihan dilakukan. “Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tambahnya.
Pernyataan Kapolri ini sekaligus merespons perhatian publik terhadap praktik penagihan yang dinilai meresahkan, termasuk setelah insiden di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konteks itu, dua mata elang atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah tersebut, Kamis (11/12/2025) sore.
MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur. Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.
Ternyata, keduanya meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah orang yang belakang diketahui enam oknum anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenam anggota itu yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Div Propam Polri.
Penyebab Kematian Dua Debt Collector
Hasil visum luar korban menunjukkan bahwa kedua matel meninggal akibat pukulan benda tumpul. Hal itu berasal dari pukulan tangan kosong dari para pelaku. Penjelasan tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. “Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak mata elang di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh anggota mata elang. Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
Segera Jalani Sidang Kode Etik
Enam anggota polisi yang terlibat kasus pengeroyokan akan segera menjalani sidang kode etik. Para pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM menganiaya dua debt collector hingga tewas. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat. “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri. Sidang kode etik dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025) pekan depan.
Kronologi Kejadian Awal
Pada Kamis (11/12/2025), dua pria ditemukan dalam kondisi bersimbah darah tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menuturkan dua korban berasal dari mata elang (matel) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Menurutnya dari keterangan saksi, bahwa korban dikeroyok kelompok orang tidak dikenal (OTK) berjumlah sekira lima orang. “Iya betul kronologisnya tadi ada salah satu pengguna sepeda motor tiba-tiba di-stop oleh teman-teman ini (korban) setelah itu menurut keterangan saksi pengguna jalan yang lain keluar dari mobil, mereka langsung ngeroyok dengan begitu sporadis, begitu cepat oleh kelompok-kelompok yang menyetop,” ucap Kompol Mansur kepada wartawan.
Polisi belum mengetahui asal-usul kelompok OTK yang turun dari mobil tersebut. Kompol Mansur mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Lebih lanjut Kompol Mansur mengatakan pengendara motor yang awalnya disetop oleh korban sudah tidak ada di TKP. Keberadaannya hingga kini belum diketahui. Polisi belum mengetahui apakah pengendara motor yang disetop oleh korban bagian dari kelompok OTK.
Motif Pengeroyokan
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan para tersangka mengeroyok korban dilatarbelakangi penarikan motor. “Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam. Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pendataan kerugian pemilik kios dan kendaraan yang rusak. “Dari hasil pendalaman intensif kami mengamankan 6 orang terduga pelaku untuk dilakukan proses penyidikan,” tukasnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiyardi menerangkan motif dari aksi pengeroyokan. Dia menyebut para korban hendak mengambil motor yang digunakan tersangka. “Debt collector (matel) yang memang mau mengambil kendaraannya,” terang Ressa.











