Sidang Perkara Narkoba, Ammar Zoni Bongkar Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan
Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), menjadi momen penting bagi aktor 32 tahun ini untuk menyampaikan berbagai fakta yang mengejutkan.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni membantah adanya penerimaan upah sebesar Rp10 juta sebagai imbalan atas pengedaran narkoba. Ia juga mengungkap dugaan penyiksaan fisik yang dialaminya selama proses pemeriksaan awal setelah ditangkap oleh petugas lapas. Hal ini disampaikannya saat menghadiri sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Suasana sidang mendadak tegang ketika Ammar Zoni menyinggung dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis dari oknum tertentu. Ia menanyakan apakah barang bukti sabu seberat 100 gram bisa dibuktikan. Saksi dari kepolisian menjawab bahwa barang bukti tersebut sudah tidak ada karena telah terjual.
Majelis hakim kemudian mengizinkan rekaman video interogasi untuk diputar. Dalam rekaman tersebut, Ammar Zoni terdengar mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Namun, ia langsung membongkar fakta mengejutkan di balik pengakuan itu. Ia menegaskan bahwa pengakuan itu didapat melalui tekanan fisik dan psikis.
“Bapak sudah disumpah, kami berlima bisa bersaksi, apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan?” tanya Ammar Zoni pada saksi.
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
Ammar Zoni lalu meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV dari rumah tahanan (rutan) pada tanggal penangkapannya. Ia mengatakan bahwa pengakuan itu berdasarkan tekanan. Suaranya bergetar saat menyampaikan perasaan emosionalnya.
Drama persidangan berlanjut ketika Ammar Zoni menyinggung dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah oleh oknum polisi. Pertanyaan ini membuat suasana sidang hening sejenak.
“Apakah saudara saksi tahu kalau kami diminta menyiapkan dana Rp 300 juta?” tanya Ammar Zoni. Saksi menjawab tidak mengetahui permintaan uang tersebut.
Bantah Terima Uang Rp10 Juta
Dalam hal ini, Ammar membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp10 juta sebagai imbalan mengedarkan 100 gram sabu. Ia menantang agar ditunjukkan bukti jika memang dirinya menerima uang dan narkoba seberat 100 gram tersebut.
“Kalau memang saya dikatakan menerima Rp10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong,” ujar Ammar Zoni. Ia menilai jika benar ia menerima uang tersebut, seharusnya terdapat bukti transaksi yang jelas.
Tangis Ammar Zoni Saat Bertemu Keluarga
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni mendapat kesempatan untuk menghampiri keluarganya. Dalam momen itu, ia tak kuasa menangis saat pertama kalinya bertemu keluarga setelah sekian lama tidak bertemu. Terlihat adik-adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni, hadir dalam persidangan tersebut.
Ketiganya saling berpelukan. Bahkan, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya. Aditya dan Panji juga sama-sama menangis sambil memeluk Ammar Zoni, melampiaskan rasa rindu mereka. Momen pelukan itu sempat membuat seisi ruangan ikut terharu.
Aditya Zoni meminta Ammar untuk tenang menghadapi kasus hukumnya, karena semua keluarga akan terus mendukung dari belakang. “Tenang kita di sini semua,” ujar Aditya sembari memeluk Ammar.
Ammar Zoni juga menitipkan pesan khusus terkait anaknya. Ia meminta adiknya menjaga kedua anaknya dari pernikahan dengan aktris Irish Bella. “Tolong urus anak gue,” pinta Ammar. Aditya pun langsung menyanggupi permintaan itu lewat kode anggukan kepala.
Agenda Persidangan dan Dakwaan
Dalam sidang lanjutan Kamis ini, agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi fokus utama. Untuk diketahui, Ammar Zoni bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Ammar Zoni didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.











