"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Dampak OTT KPK di Amuntai HSU, Kejagung Lepas Kajari, Kasi Intel, dan Datun, Tri Taruna Kabur

Penetapan Tersangka dan Pemecatan Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Kejagung RI atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Amuntai, HSU, Kalsel. Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi juga mengalami nasib serupa. Mereka dinonaktifkan sebagai abdi negara sementara hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tri Taruna Fariadi hingga kini masih dalam status buron KPK. Lelaki asal Jawa Timur ini tidak menunjukkan batang hidupnya setelah melarikan diri saat OTT KPK di Amuntai HSU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa ketiga jaksa tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai pegawai kejaksaan.

Dengan status pemberhentian sementara, ketiganya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan. Kejagung juga memastikan akan turut membantu KPK dalam upaya pencarian Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. “Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh KPK. Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih dalam status pencarian karena diduga melarikan diri saat OTT dilakukan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hasil korupsi mencapai Rp 1,5 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta sejumlah penerimaan lain yang tidak sah. Untuk dugaan pemerasan, Asep menyebut Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Adapun terkait pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui bendahara dan kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. Nasib Kajari HSU yang terjaring OTT KPK di Amuntai HSU Kalsel bakal dipecat. Kajari HSU Albertinus P Napitupulu berpotensi besar tak lagi menjadi penegak hukum. Begitu pula yang akan dialami Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto yang sama-sama terjaring OTT KPK di Amuntai HSU Kalsel.

Hal yang tak jauh beda berlaku bagi Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi yang masih dalam status buron KPK. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) harus dijatuhi sanksi tegas berupa pidana serta pemberhentian dari institusi kejaksaan. Penegasan ini disampaikan menyusul dua kasus OTT terhadap jaksa yang terjadi di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17–18 Desember 2025.

Pujiyono menilai, penanganan tegas diperlukan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan kejaksaan. “Penegakan hukum harus solid. Jaksa yang kena OTT harus diproses pidana dan dipecat!” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi. Menurut Pujiyono, kasus OTT yang kembali melibatkan jaksa menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta konsistensi penegakan disiplin di tubuh kejaksaan.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada pimpinan satuan kerja. Pimpinan kejaksaan, baik kepala kejaksaan negeri (kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (kajati), dinilai memiliki kewajiban menjaga integritas bawahannya, bukan semata mengejar target kinerja. “Tugas pimpinan itu bukan sekadar produk dan target, tetapi memastikan anak buahnya bekerja dengan berintegritas,” ujarnya.

Pujiyono juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pembinaan jaksa, terutama terkait peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etik dan hukum secara konsisten. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera. Komisi Kejaksaan, lanjut Pujiyono, akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT tersebut. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses penanganan kasus.

“Silakan jika ada temuan yang bermasalah, adukan ke kami. Saat ini kami juga menangani beberapa aduan serupa dan berdasarkan asesmen di Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dilanjutkan,” kata dia. Selain itu, Pujiyono menekankan peran manajemen menengah agar memastikan komitmen Jaksa Agung benar-benar dijalankan hingga ke tingkat bawah dan tidak berhenti pada tataran pernyataan. “Jaksa Agung juga harus melakukan evaluasi berkala terhadap jajaran di bawahnya,” ujar Pujiyono.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *