Ringkasan Berita
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU, lolos saat OTT KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kajari HSU Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto ditangkap. Sementara itu, Tri Taruna disebut melawan petugas dan berhasil melarikan diri.
KPK menyatakan bahwa status Tri Taruna telah naik dan berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan aliran uang total sebesar Rp804 juta.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Tri Taruna mengalami peningkatan drastis. Dari awalnya minus Rp20 juta, kini nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Sosok dan Kekayaan Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Lolos saat OTT KPK
Nama Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi sorotan publik setelah disebut lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah OPD di HSU, dengan aliran dana ratusan juta rupiah. Selain itu, laporan harta kekayaannya juga menunjukkan peningkatan signifikan dari minus Rp20 juta menjadi sekitar Rp1,6 miliar.
Berikut adalah ulasan lengkapnya:
Sebelumnya, KPK melakukan operasi OTT di Kabupaten HSU pada Kamis (18/12/2025) siang. Dua orang berhasil ditangkap, yaitu Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Sedangkan Tri Taruna berhasil melarikan diri setelah melawan petugas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa benar, sesuai laporan dari petugas yang melaksanakan penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri.
“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) pagi. Status Tri Taruna juga sudah naik, meski belum ditangkap. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Kejahatan tersebut dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna.
Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Siapa Tri Taruna?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Tri Taruna memiliki dua gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Selama menjadi pejabat eksekutif, ia pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri di berbagai daerah. Berikut rinciannya:
- Jaksa fungsional di Kejari Martapura, Kalimantan Selatan (2010)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2018-2019)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (2020)
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) (2022 hingga sekarang)
Harta Kekayaan
Tri Taruna sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak delapan kali selama menjadi abdi negara. Laporan tersebut tercatat rapi di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK). Namun, dalam periode 2011 hingga 2017, ia tidak melapor.
Ia pertama kali melaporkan pada 28 Oktober 2010 dengan total kekayaan sebesar Rp-20.043.500. Secara garis besar, kekayaannya meningkat dari tahun ke tahun. Pada 31 Desember 2024, harta Tri Taruna tembus Rp.1.644.000.000.
Berikut rincian lengkapnya:
- 28 Oktober 2010: Rp.-20.043.500
- 31 Desember 2018: Rp.1.509.456.500
- 31 Desember 2019: Rp.1.653.000.000
- 31 Desember 2020: Rp.1.626.000.000
- 31 Desember 2021: Rp.1.626.000.000
- 31 Desember 2022: Rp.1.626.000.000
- 31 Desember 2023: Rp.1.626.000.000
- 31 Desember 2024: Rp.1.644.000.000
Berikut rincian harta terbaru Tri Taruna:
- Tanah Dan Bangunan Rp. 1.360.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 800 M2/600 M2 Di Kab / Kota Sampang, Rp. 820.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 420 M2/50 M2 Di Kab / Kota Sampang, Rp. 540.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 226.000.000
- Motor, Scoppy Sepeda Motor Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000
- Motor, Crf Honda Sepeda Motor Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 19.000.000
- Mobil, Swift Sedan Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 79.000.000
- Motor, Honda Adv Solo Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 30.000.000
- Mobil, Bmw Sedan Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp. 90.000.000
- Harta Bergerak Lainnya Rp. 85.000.000
- Surat Berharga Rp. —-
- Kas Dan Setara Kas Rp. 55.000.000
- Harta Lainnya Rp. —-
- Sub Total Rp. 1.726.000.000
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











