Ringkasan Berita
Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini telah berjalan selama 16 tahun sejak dimulai pada tahun 2009. Penyelidikan dilakukan hingga Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Meski begitu, kasus ini akhirnya dihentikan pada tahun 2025 karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
Tempus Perkara Sejak 2009
Tempus Perkara atau Tempus Delicti adalah istilah hukum yang merujuk pada waktu terjadinya suatu tindak pidana. KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak tahun 2009. Dalam perkara ini, Aswad Sulaiman diduga ikut melancarkan proses perizinan penjualan hasil produksi nikel dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada masa menjabat sebagai pj. bupati (2007–2009) dan bupati definitif (2011–2016), Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Ia juga menerbitkan 30 SK atau surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain. Aswad disebut telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin tersebut.
Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditetapkan Tersangka 2017
Penyidik komisi antirasuah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Kasus ini terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Konut. Selain itu, kasus ini juga mencakup izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) tahun 2007-2014.
Namun, Aswad Sulaiman harus dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Hal ini membuat KPK menunda penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
Kasus Diberhentikan 2025
Pada tahun 2025, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Menurutnya, tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. KPK harus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menuntut Aswad Sulaiman.
Sosok Amran Sulaiman Pernah Diperiksa Terkait Kasus Aswad
Menteri Pertanian Amran Sulaiman diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi izin pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Sebelumnya, Amran tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan terhadap Amran dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara. Tim penyidik KPK mengkonfirmasi kepemilikan tambang nikel yang dipimpin oleh mantan Mentan tersebut, untuk melengkapi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 yang menyeret Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Harta Aswad Sulaiman
Selama menjabat baik sebagai Pj. Bupati Konawe Utara maupun Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatatkan harta kekayaan Aswad Sulaiman sebesar Rp.3.906.317.752. Data tersebut terakhir ia laporkan saat ia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 pada 3 Agustus 2015.
Aswad memiliki harta tidak bergerak berupa tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.74. Selanjutnya, Aswad juga memiliki harta bergerak, berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp 313.620.000. Dia juga memiliki peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp 565.153.300. Selain itu, Aswad memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000.
Hingga hari ini, belum ada update terbaru mengenai harta kekayaan Aswad Sulaiman, karena ia bukan lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











