Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Aswad Sulaiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Keputusan tersebut diterbitkan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini berawal dari tahun 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti untuk menuntut Aswad Sulaiman.
Latar Belakang Kasus
Aswad Sulaiman sebelumnya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dan menerima suap senilai Rp 13 miliar saat menjabat sebagai Pj. Bupati dan Bupati Konawe Utara. Dalam kasus ini, Aswad disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan indikasi adanya kerugian negara yang besar.
Dalam perkara ini, Aswad yang kala itu menjabat sebagai pj. bupati (2007–2009) dan bupati definitif (2011–2016), diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Selain itu, ia juga menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain.
Selain itu, Aswad disangkakan menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin tersebut. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aswad disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Aswad Sulaiman
Tidak banyak informasi pribadi mengenai sosok Aswad Sulaiman. Namun, dari data yang tersedia, ia tercatat sebagai Pj. Bupati Konawe Utara. Konawe Utara merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemekaran tersebut resmi pada 2 Januari 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007.
Setelah pemekaran, Konawe Utara menjadi daerah otonom baru (DOB) dengan kewenangan sendiri. Aswad Sulaiman kemudian dipercaya memegang pemerintahan daerah Konawe Utara selama dua tahun, tepatnya sampai 2009. Setelahnya, jabatan Pj. Bupati Konawe Utara dipegang oleh H. Heri Hermansyah Silondae, SE selama setahun, 2009-2010, lalu digantikan oleh Drs. H. Thamrin Patoro, MM.
Pada 2011, Konawe Utara menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama dan menghasilkan keputusan Drs. H. Aswad Sulaiman, M.Si dan Ir. Ruksamin, M.Si terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.
Harta Kekayaan Aswad Sulaiman
Selama menjabat baik sebagai Pj. Bupati Konawe Utara maupun Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatatkan harta kekayaan Aswad Sulaiman sebesar Rp.3.906.317.752.
Data tersebut terakhir ia laporkan saat ia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 pada 3 Agustus 2015. Tercatat, Aswad memiliki harta tidak bergerak berupa tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.74. Selanjutnya, Aswad juga memiliki harta bergerak, berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp 313.620.000.
Dia juga memiliki peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp 565.153.300. Selain itu, Aswad juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000.
Kendati demikian, sampai hari ini belum ada update terbaru berapa harta kekayaan Aswad Sulaiman, sebab ia bukan lagi menjabat sebagai pejabat negara.











