"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Kasus HPL Singkawang, Akademisi Kritik Putusan Hakim

Penelitian Mendalam Atas Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dalam kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang yang menjerat tiga mantan pejabat teras Pemerintah Kota Singkawang menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Putusan tersebut dinilai memiliki kontradiksi dan berpotensi cacat secara yuridis.

Tiga terdakwa yang telah divonis bersalah adalah Sumastro, mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Parlinggoman, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ketiganya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025.

Seorang akademisi hukum Kalimantan Barat, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum, menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari secara mendalam isi putusan perkara tersebut yang mencapai sekitar 500 halaman. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa prinsip hukum yang perlu dikaji ulang.

Menurut Hermansyah, salah satu persoalan mendasar dalam putusan tersebut adalah adanya prinsip kontradiksi interminus, yakni pertentangan antara satu pernyataan hukum dengan pernyataan lainnya dalam putusan yang sama. “Ini yang menarik. Ada pernyataan yang mengatakan tidak, tetapi di bagian lain justru mengatakan iya,” katanya.

Ia menilai terdapat ketidakhati-hatian majelis hakim dalam menafsirkan aturan hukum, khususnya terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG). Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa pemberian HGB di atas HPL dianggap menguntungkan pihak lain dan menjadi dasar pemidanaan para terdakwa. Bahkan, hakim menyebut bahwa tanggung jawab atas penerbitan HGB tersebut berada pada Wali Kota Singkawang saat ini.

“Pertanyaan saya, siapa sebenarnya yang berwenang mengeluarkan HGB? HGB itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan oleh wali kota,” tegas Hermansyah.

Menurut logika hukum, apabila penerbitan HGB dianggap bermasalah, maka institusi yang bertanggung jawab adalah BPN, bukan pihak yang hanya mengusulkan. “Karena kewenangan mengeluarkan HGB itu ada di BPN. Jika prosesnya salah, maka yang harus bertanggung jawab adalah BPN,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan, HGB tersebut tidak mungkin diterbitkan tanpa melalui kajian dan prosedur hukum yang ketat di internal BPN. “Inilah yang saya maksud dengan kontradiksi interminus. Hakim mengetahui kewenangan itu, tetapi justru menyalahkan pihak lain,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun usulan HGB berasal dari Pemkot Singkawang, keputusan akhir tetap berada di tangan BPN. “Kalau dianggap salah, yang bersalah itu yang mengusulkan atau yang mengeluarkan? Secara hukum, yang mengeluarkanlah yang bertanggung jawab,” katanya.

Hermansyah bahkan menyebut bahwa penetapan tersangka dalam perkara HPL Pasir Panjang ini berpotensi cacat hukum. Selain itu, ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait kebijakan keringanan retribusi hingga 60 persen.

Menurut Hermansyah, jaksa kurang cermat dalam memahami substansi UU tersebut. Dalam Pasal 162, disebutkan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, termasuk permohonan keringanan. “Permohonan keringanan ini diajukan pada masa pandemi Covid-19, yang secara resmi ditetapkan sebagai bencana nasional,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat pandemi sangat terpuruk, termasuk sektor pariwisata Pantai Pasir Panjang Singkawang yang nyaris tidak menerima kunjungan. “Dalam Pasal 163 juga ditegaskan, ketika ada permohonan keringanan, pemerintah wajib merespons. Bahkan menerima seluruh permohonan pun diperbolehkan,” katanya.

Dengan demikian, keringanan 60 persen tersebut menurutnya bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas. Hermansyah juga mempertanyakan penerapan unsur mens rea (niat jahat) dalam perkara ini. “Niat jahat harus dilihat dari rangkaian perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum. Pertanyaannya, apakah memberikan keringanan pajak yang jelas diatur undang-undang bisa disebut niat jahat?” ujarnya.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut justru dilakukan untuk menjaga pendapatan daerah di tengah krisis. “Kalau ini dianggap merugikan negara, maka ungkap saja semua kebijakan keringanan pajak di masa Covid-19,” tandasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Namun Hermansyah mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Yang berwenang menentukan kerugian negara hanyalah BPK, BPKP, atau Kantor Akuntan Publik. Anehnya, perhitungan kerugian ini justru dihitung mundur sebelum wali kota saat ini menjabat,” ungkapnya.

Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi. “Korupsi dalam bentuk apa pun harus diberantas karena merampas hak masyarakat,” tegasnya. Namun dalam konteks hukum, ia menekankan bahwa proses pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar. “Apakah seseorang harus dipidana atau tidak, itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur Pasal 2 dan 3 terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hukum pembuktian harus dilakukan seterang matahari, bukan berdasarkan asumsi atau prasangka. Hermansyah juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 50, yang mengatur bahwa putusan hakim harus memuat dasar hukum yang jelas, legal reasoning yang kuat, serta prinsip dan doktrin hukum yang tepat. “Putusan tidak boleh dibangun atas dasar subjektivitas, tetapi harus berdasarkan hukum positif dan pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *