"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Pengadilan 22 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Siap Berlangsung

Sidang Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo. Sidang ini akan berlangsung pada Rabu (31/12/2025) dan menjadi penentu nasib 22 terdakwa karena agenda utamanya adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Jaksa militer atau Oditur Militer yang hadir dalam persidangan ini antara lain Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun, dengan dibantu para panitera, salah satunya Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan.

Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun. Dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim menangani tiga berkas perkara dengan total 22 terdakwa.

Berkas perkara pertama bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr. Berkas perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa lainnya, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, serta Pratu Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dan restitusi perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pada Rabu (10/12/2025), Oditur Militer menuntut dua perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sebagai prajurit TNI AD.

Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut hukuman 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. Seluruh terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 544 juta. Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 131 KUHPM dan terbukti dengan sengaja menyakiti hingga menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan primer. Oditur juga menegaskan unsur tindak pidana dilakukan secara bersama-sama maupun perseorangan, dengan kesadaran penuh, serta adanya kerja sama antarpelaku.

Para terdakwa saling mengenal korban dan melakukan penganiayaan secara langsung, bahkan menggunakan alat. Terkait motif, penganiayaan dilakukan atas nama pembinaan karena para senior mengaku merasa malu atas dugaan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada korban, meski tudingan tersebut tidak pernah terbukti.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Prada Richard J. Bulan yang merupakan saksi sekaligus korban selamat mengungkap kronologi kekerasan yang dialaminya. Ia mengaku dibawa ke ruang staf pers pada pukul 21.00 WITA, 28 Juli 2025, setelah sebelumnya ditahan di ruang penyimpanan dengan tangan diborgol ke teralis menggunakan tali klem sejak pukul 07.00 WITA, setelah Prada Lucky kabur dari barak.

Di ruang staf pers, Richard mengaku dicambuk sebanyak enam kali oleh Letda Made Juni. Setelah itu, Made Juni memerintahkan Pratu Imanuel Nimrot Laubora untuk mengambil cabai di dapur. Namun perintah tersebut dilimpahkan kepada Prada Egianus Kei, rekan satu letting dengan Richard. “Dia perintah, ‘kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa ke sini,’ lalu saya disuruh telanjang,” kata Richard saat bersaksi dalam persidangan November 2025 lalu.

Richard mengaku dipaksa menurunkan celana hingga lutut, kemudian cabai tersebut dioleskan ke alat kelamin dan anusnya atas perintah Letda Made Juni. Pada saat bersamaan, Prada Lucky dibawa dari ruangan sebelah oleh Pratu Poncianus Allan Dadi hingga bertemu dengan Richard. Itu menjadi pertemuan pertama mereka setelah Lucky kabur dari barak. Tak lama setelahnya, Made Juni meninggalkan ruangan.

Dalam sidang Kamis (27/11/2025), sejumlah terdakwa lain menyebut Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru melakukan penganiayaan berat terhadap kedua korban, mulai dari mencambuk dengan selang hingga hancur, mengganti alat dengan kabel cas laptop, memukul, menendang, hingga melakukan metode waterboarding atau “tenggelam di darat” yang berbahaya. Namun Singajuru membantah keterangan para saksi tersebut.

Prada Lucky Namo akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah mengalami penyiksaan selama berhari-hari sejak akhir Juli 2025 di lingkungan Batalyon Infanteri TP 834/Wira Manunggal. Selain Prada Lucky yang meninggal dunia, korban lainnya adalah Prada Richard J. Bulan yang hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat rangkaian kekerasan tersebut.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *