Penjelasan tentang Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Hukuman pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek. Dengan penerapan ini, pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran ringan atau tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun bisa diberi hukuman berupa kerja sosial selama 8 hingga 240 jam, yang dilaksanakan dalam waktu maksimal 6 bulan. Tujuan dari hukuman ini adalah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk tetap produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hukuman ini diatur dalam pasal 65 KUHP baru, yang akan mulai diterapkan pada Jumat (2/1/2026). Selain itu, hukuman kerja sosial juga merupakan bagian dari upaya negara dalam menyediakan tindakan lain yang lebih bersifat edukatif dan konstruktif. Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai lembaga seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, atau lembaga sosial lainnya sesuai dengan profesi terpidana.
Namun, penerapan hukuman ini membutuhkan dukungan sarana, prasarana, dan koordinasi lintas sektor. Tanpa kesiapan teknis yang memadai, putusan hakim bisa berisiko tidak dapat dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, banyak pihak mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap para terpidana yang diberi hukuman kerja sosial.
Masalah dalam Implementasi Hukuman Kerja Sosial
Salah satu masalah utama adalah keterbatasan jumlah petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) di setiap daerah. Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas memberikan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien masyarakat, termasuk narapidana pembebasan bersyarat dan anak berhadapan dengan hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan kekhawatiran terkait kemampuan Bapas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap para terpidana yang dihukum kerja sosial. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya assessment awal terhadap kondisi Bapas, aturan ini sulit untuk diterapkan secara efektif.
- “Problem-nya adalah Bapas di Indonesia itu petugasnya sangat sedikit, apakah mereka mampu menjangkau, melakukan penelitian seluruh orang-orang yang di bawah 5 tahun (hukumannya) dan kemungkinan akan dapat maksimal vonis dari hakim maksimal 6 bulan (masa kerja sosialnya),” ucap Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti pentingnya assessment yang kuat sebelum penerapan hukuman kerja sosial. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada persiapan yang memadai, maka putusan hakim bisa tidak efektif. Hal ini mencakup mekanisme koordinasi, assessment, dan pengawasan terhadap pelaku.
Saran dari YLBHI
Menurut Isnur, KUHP baru sebaiknya tidak diberlakukan dalam waktu dekat. Ia menilai bahwa saat ini belum siap untuk diterapkan.
- “Ini belum bisa dilaksanakan. Saran kami, ini belum bisa berlaku,” tuturnya.
Ia menyarankan agar peraturan-peraturan terkait KUHP baru diselesaikan terlebih dahulu, agar semua Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik, termasuk advokat.
Pandangan Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan pandangan positif terkait penerapan hukuman kerja sosial. Menurutnya, hukuman ini adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat.
- “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa pelibatan langsung klien pemasyarakatan dalam kegiatan sosial ini merupakan bagian dari proses reintegrasi yang lebih bermakna. Melalui kerja sosial, para klien tidak hanya dibimbing, tetapi juga diberi ruang untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kontribusi nyata terhadap lingkungan sekitar.
- “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan semata simbolis, melainkan bukti kesiapan pemasyarakatan dalam mengimplementasikan sistem pidana baru yang berbasis restorative justice.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











