"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Apa Itu Pidana Kerja Sosial? Bisa Jadi Pengganti Hukuman Di Bawah 5 Tahun?

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Per 2 Januari 2026

Pada tanggal 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikenal sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan ini, sistem pemidanaan di Indonesia memasuki fase baru yang menawarkan alternatif bagi pelaku tindak pidana.

Pengertian dan Tujuan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak mengharuskan pelaku tindak pidana untuk menjalani hukuman penjara. Sebaliknya, pelaku diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Tujuannya adalah agar pelaku tetap dapat produktif serta terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Bentuk Kegiatan Kerja Sosial

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa:

  • Membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum
  • Memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial
  • Kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat

Pandangan dari Pakar Hukum Pidana

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, hukuman kerja sosial sebenarnya telah lama diatur dalam sistem hukum pidana. Namun, dalam praktik penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan, jenis hukuman ini masih jarang digunakan. Dalam praktik pelaksanaan pidana penjara, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman, setelah dikurangi remisi, sering kali menjalani kegiatan kerja sosial.

“Kegiatan tersebut dilakukan di kantor-kantor atau lembaga sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat,” kata dia.

Jenis-Jenis Pidana dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru, terdapat beberapa jenis pidana yang diatur, antara lain:

  • Pidana penjara
  • Pidana tutupan
  • Pidana pengawasan
  • Pidana denda
  • Pidana kerja sosial

Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Ketentuan Penetapan Vonis

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

  • Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan
  • Kemampuan kerja terdakwa
  • Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
  • Riwayat sosial terdakwa
  • Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
  • Keyakinan agama dan politik terdakwa
  • Kemampuan terdakwa membayar pidana denda

Waktu dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

KUHP juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan pidana kerja sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. “Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).

Konsekuensi Jika Terpidana Tidak Melaksanakan Pidana Kerja Sosial

Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

  • Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut
  • Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut, atau
  • Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pengawasan dan Pembimbingan

Dalam KUHP mengatur bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial wajib memuat:

  • Lama pidana penjara atau besarnya pidana denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim
  • Lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan
  • Sanksi apabila terpidana tidak menjalankan pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

KUHP menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena bersifat sebagai pidana.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *