Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Menanggapi OTT KPK dalam Kasus Suap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak bisa menjadi shock therapy bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang terjaring OTT, meskipun tidak dalam rangka intervensi proses hukum.
Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memastikan bahwa pegawai pajak yang terlibat dalam kasus suap tersebut tidak dibiarkan sendirian. “Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa pendampingan ini hanya bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum pegawai dipenuhi, bukan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah,” imbuhnya.
OTT KPK Terhadap Pegawai Pajak Jakarta Utara
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta pada malam Jumat (9/1/2026), dan berhasil mengamankan delapan pegawai DJP Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta
- Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim KPK telah mengamankan delapan orang terkait kegiatan di lapangan. “Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” katanya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya unsur dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka terbagi dalam dua kategori, yaitu:
- Dari pegawai pajak:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
-
Dari pihak swasta:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Suap dalam Kasus PBB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap terkait kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada menurunkan nilai pajak menjadi Rp15,7 miliar dengan fee atau suap sebesar Rp8 miliar. Kedua pihak akhirnya sepakat, dan KPP Madya Jakut menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp15,7 miliar.
Uang sebesar Rp4 miliar dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada pada Desember 2025, namun tidak diserahkan secara langsung kepada AGS. Uang tersebut disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK) dengan kontrak fiktif.











