"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Wabup Jember Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar, Ini Alasannya

Gugatan Rekonvensi Wakil Bupati Jember terhadap Bupati dan Agus MM



Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan rekonvensi ke Pengadilan Negeri Jember dengan nilai total sebesar Rp 25,5 miliar terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait. Gugatan ini disebut sebagai langkah hukum untuk meluruskan konstruksi hukum yang dinilai keliru sejak awal dan merugikan Djoko.

Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi muncul sebagai respons atas gugatan konvensi yang lebih dulu diajukan oleh Mashudi alias Agus MM. Dalam gugatan awal tersebut, Wakil Bupati diposisikan sebagai tergugat, sementara Bupati sebagai turut tergugat. Menurut Dodik, penempatan ini tidak lazim karena Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan dalam pemerintahan daerah. Tidak bisa dipisahkan secara ekstrem dalam kedudukan hukum, apalagi dengan posisi tergugat aktif dan turut tergugat pasif.

Menurutnya, gugatan konvensi tersebut sejak awal bermasalah dari sisi konstruksi hukum dan mempertegas adanya upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional Wakil Bupati Jember pasca-pilkada.

Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menilai Bupati Jember telah melakukan wanprestasi dengan mengabaikan kesepakatan tertulis tertanggal 21 November 2024 yang dibuat sebelum keduanya terpilih. Kesepakatan itu mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama agar tidak terjadi keputusan sepihak serta menjamin peran Wakil Bupati secara nyata dan dilindungi hukum.

Dodik menyebut, dalam praktiknya kliennya tidak diberi peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. Bahkan, Wakil Bupati Jember sepenuhnya dikesampingkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan, termasuk penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat OPD.

“Karena adanya eksklusi fungsional dan pengabaian komitmen itikad baik ini, klien kami mengalami kerugian yang sangat besar,” ujar Dodik. Ia menyebut, kerugian yang diderita Djoko atas hal itu ialah Rp 25,5 miliar dan harus dibayarkan oleh Fawait.

Kerugian yang digugat itu berupa materil sebesar Rp 24,5 miliar mencakup biaya operasional selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, serta honorarium pengacara. Sementara kerugian immateriil senilai Rp 1 miliar diklaim akibat rusaknya nama baik, martabat, dan kehormatan kliennya.

“Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis,” terang Dodik.

Selain menggugat Bupati, Wakil Bupati Jember juga menggugat Agus MM sebesar Rp 1,5 miliar. Dodik menilai Agus MM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses beracara, termasuk mendalilkan kerugian yang disebutnya fiktif sebagai pedagang galvalum freelance (baja ringan) akibat disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati.

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 112 yang diminta Agus MM juga dikatakan tak masuk akal. Selain itu, kata dia, penggugat tak ada kaitan dalam hubungan hukum langsung atas perjanjian pada 21 November 2024.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Agus MM disebut memiliki subjek dan objek sengketa yang bersifat publik dan menyangkut ranah Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, sehingga berada di luar Yurisdiksi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri Jember). Maka dari itu, Dodik pun menyebut gugatan Agus MM tidak sah.

“Kalau hubungan hukumnya tidak jelas, maka tidak ada peristiwa hukum. Kalau tidak ada peristiwa hukum, maka tidak ada pertanggungjawaban hukum. Karena itu kami menilai gugatan ini keliru sejak awal,” tegas Dodik.

Dodik menekankan bahwa gugatan rekonvensi merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari gugatan konvensi. Ia juga membantah anggapan bahwa langkah hukum ini bermuatan politik.

“Gugatan ini bukan soal politik atau persoalan personal. Ini murni untuk meluruskan konstruksi hukum agar posisi dan kedudukan Wakil Bupati Jember tidak disalahpahami oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menduga bahwa Agus MM bersekongkol dengan Fawait untuk mendiskreditkannya di mata publik dengan menjadikannya sebagai tergugat. Sedangkan Fawait hanya sebagai turut tergugat yang secara hukum sifatnya pasif. Selain itu, dugaan menjadikan gugatan sebagai tameng politik Fawait untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari tindakan sewenang-wenang bupati.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *