Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 Memanas
Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta kembali memanas. Persidangan yang berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, menjadi sorotan karena adanya perdebatan sengit antara terdakwa dan saksi.
Perdebatan Sengit Antara Terdakwa dan Saksi
Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan saksi Harda Kiswaya mengenai penerbitan Surat Edaran (SE) hibah pariwisata. Menurut Sri Purnomo, SE tersebut ditandatangani oleh Harda Kiswaya atas arahan dari dirinya saat itu.
Ia menjelaskan bahwa setelah Harda Kiswaya diangkat menjadi Sekda Kabupaten Sleman, keduanya sempat bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Harda menyatakan siap bertanggung jawab atas semua produk hukum yang ditandatangani oleh Sekda.
“Ketika saksi (Harda) menghadap ke saya, pak kan saya sudah jadi sekda, nanti semua produk hukum yang sudah ada saya tanggung jawab, aman,” ujar Sri Purnomo.
Terdakwa juga membantah memberikan arahan kepada Sekda untuk membuat SE terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Ia menegaskan tidak pernah melakukan komunikasi agar dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.
Tanggapan dari Saksi Harda Kiswaya
Harda Kiswaya, yang saat itu masih duduk sebagai saksi, memberikan tanggapan atas keberatan terdakwa. Ia bercerita bahwa pada hari pencoblosan Pilkada Sleman 2020, dirinya berada di Smart Room Pemkab Sleman bersama pejabat lain.
“Begitu Bu Kustini menang, bener koe mas (benar kamu, mas) kalimatnya seperti itu. Artinya, apa? Bapak (Sri Purnomo) mengiyani (mengiyakan) ora usah diterusne (jangan diteruskan),” ujar Harda Kiswaya.
Ucapan tersebut memicu tanda tanya dari tim penasihat hukum terdakwa. Mereka meminta kalimat diperjelas, namun waktu persidangan sudah memasuki masa akhir.
Penjelasan Saksi tentang Penerbitan SE Hibah Pariwisata
Dalam sidang, Hakim Ketua Melinda Aritonang meminta penjelasan terkait asal-usul penerbitan SE Hibah Pariwisata Sleman. Berdasarkan BAP, SE tersebut dikeluarkan sebelum terbitnya Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Dengan tegas, Harda Kiswaya menjawab bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati dan ditandatangani oleh dirinya atas nama Bupati. “Ya, intinya Bupati,” jawab Harda.
Hakim kemudian bertanya apakah Harda mengetahui teknis penyaluran dana hibah pariwisata yang ditujukan ke sejumlah desa wisata di Kabupaten Sleman. “Teknis administrasi, dari Kepala Perekonomian (Bu Eni) katanya sudah sesuai arahan Bupati,” ucap Harda.
Masalah Waktu dan Proses Penerbitan SE
Hakim juga menanyakan alasan Harda Kiswaya menandatangani SE meski belum sepenuhnya mengetahui isi klausul. “Saya percaya seluruhnya kepada tim pelaksana, mengingatkan harus sesuai prosedural yang berlaku,” jawab Harda.
Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan: “Saudara merasa dibohongi oleh anak buah?” “Saya tahu setelah kejadian ini,” ucap Harda Kiswaya.
Akhir Persidangan
Sidang pemeriksaan saksi Harda Kiswaya berlangsung sekitar tiga jam dan berakhir pukul 17.35 WIB. Suasana sempat memanas ketika terdakwa Sri Purnomo diminta memberikan tanggapan atas jalannya persidangan.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











