"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Hakim Tantang Pendiri AALF soal Pembagian THR Rp 2 Miliar ke Kombes Polisi di Mabes Polri

Sidang Kasus Suap dan TPPU: Hakim Menanyakan Pemberian THR ke Anggota Polri

Dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim Ad Hoc Andi Saputra menanyakan kepada saksi Arnaldo Joao Reis (JR) Soares mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar. Pertanyaan ini dilontarkan oleh hakim setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang hadir dalam persidangan.

Arnaldo, yang merupakan pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut. Ia menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu. Namun, hakim tampak heran karena ia merasa aneh jika seorang karyawan memiliki uang sebanyak itu untuk dibagikan sebagai THR.

Hakim Andi Saputra kemudian bertanya apakah ada bukti atau kesaksian lain yang menyebutkan bahwa THR tersebut diberikan. Arnaldo menjelaskan bahwa firma hukumnya hanya memberikan bingkisan saat hari raya, bukan uang tunai. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada uang yang diberikan kepada relasi atau aparat.

Hakim lalu bertanya lebih lanjut tentang siapa saja yang menerima bingkisan dari AALF. Arnaldo menjawab bahwa bingkisan diberikan kepada relasi firma. Namun, ketika ditanya apakah aparat hukum (APH) juga menerima bingkisan, Arnaldo mengaku tidak tahu.

Dakwaan Marcella Santoso dan Terdakwa Lainnya

Marcella Santoso, salah satu terdakwa dalam kasus ini, didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group
  • Musimas Group

Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya juga didakwa, yaitu:

  • Ariyanto Bakrie (pengacara)
  • Junaidi Saibih (pengacara)
  • Muhammad Syafei (Social Security License Wilmar Group)

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang, yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Setelah itu, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, antara lain:

  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota)
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Rp 6,5 miliar

Selain itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Jaksa menyebut bahwa tujuan pemberian uang suap tersebut adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain didakwa atas kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sidang ini akan terus berlangsung dengan fokus pada pembuktian dan klarifikasi dari para saksi serta terdakwa.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *