"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Tidak Ada Kerugian dalam Kasus Botok dan Teguh, Ahli Pidana: Harus Diputus Bebas

Persidangan Kasus Pemblokiran Jalan Pantura Kembali Digelar

Persidangan kasus yang menjerat Supriyono alias “Botok” dan Teguh Istiyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi a de charge (meringankan) dari pihak terdakwa. Persidangan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya indikasi kuat kriminalisasi yang telah direncanakan sejak awal. Penasihat Hukum terdakwa, Esera Gulo, menyatakan berdasarkan keterangan ahli pidana di persidangan, kasus ini seharusnya merujuk pada KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, tindakan yang dituduhkan kepada kliennya masuk ke dalam kategori delik materiel, yang berarti harus ada akibat nyata dari perbuatan tersebut agar dapat dipidana.

“Secara tegas tadi ahli mengatakan bahwa itu harus diputus bebas apabila tidak ada akibat dari perbuatan penutupan jalan tersebut sesuai di KUHP baru,” ujar Esera usai persidangan, Senin malam. Ia menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada kerusakan, maupun kecelakaan yang terjadi.

Lebih lanjut, Esera menuding adanya upaya paksa dalam kasus ini. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi yang telah direncanakan. “Ini bukan dugaan lagi, kalau saya (menilai) memang sudah direncanakan,” tegasnya. Terkait tuduhan hambatan terhadap mobil ambulans, pihak penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan yang membantah hal tersebut.

Esera menjelaskan bahwa rekaman video yang diputar di persidangan justru menunjukkan ambulans tersebut melintas lebih dulu sebelum kendaraan kliennya tiba di titik blokade jalan.

Sidang Sempat Ditunda

Sebelumnya, suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati mendadak mencekam sekaligus penuh haru saat Anik Sriningsih, istri dari Supriyono alias Botok, melakukan aksi nekat dengan mengadang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati, Senin (2/2/2026). Anik berdiri mematung di depan mobil tahanan itu sejak pukul 10.25 WIB dan belum bergeser hingga berita ini ditulis pada 12.15.

Meski banyak orang membujuknya, dia bersikukuh enggan berpindah dari depan kendaraan yang mengangkut suaminya dan Teguh Istiyanto. Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Anik menyatakan kesiapannya untuk celaka demi menuntut keadilan bagi suaminya. “Aku mati dilindes ora opo-opo, Pak! (Saya mati dilindas tidak apa-apa, Pak!). Saya dari kecil ditinggal mati bapak saja masih bisa hidup kok,” teriak Anik dengan nada emosional di hadapan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Tri Yulianto.

Dia tampak “menyemprot” Kasi Pidum karena merasa diperlakukan tidak adil. “Njenengan tidak merasakan yang saya rasakan, tapi Allah itu adil, Allah tidak tidur!” teriak Anik. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan keluarga dan massa AMPB atas keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.

Sedianya, hari ini merupakan sidang ketujuh bagi Botok dan Teguh terkait perkara blokade Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu. Namun, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Penuntut Umum tersebut terpaksa ditunda karena tiga orang saksi ahli yang dijadwalkan hadir justru absen.

Anik, yang didampingi oleh Siti Khodijah (istri Teguh Istiyanto) dan Rusmiyati (ibunda Teguh Istiyanto), merasa dipermainkan oleh proses hukum yang terus molor. Baginya, penundaan sidang sama artinya memperpanjang masa penderitaan Botok dan Teguh di dalam tahanan. Dia pun mempertanyakan alasan penundaan yang dinilai tidak adil bagi pihak terdakwa.

“Ini kami sudah siap saksi lo Pak, yang benar-benar ada di lokasi (saksi fakta dari pihak terdakwa). Terus diundur-undur itu sebenarnya ada apa?” tanya Anik kepada petugas di lapangan. Kekecewaan senada juga dilontarkan oleh massa pendukung yang hadir. Salah satu orator dari massa AMPB mengingatkan para aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang. “Ojo sak geleme dewe (jangan semaunya sendiri). Mentang-mentang punya seragam, punya pangkat, punya kantor, jangan semaunya sendiri!” teriak massa di area pengadilan.

Di tengah ketegangan tersebut, beberapa simpatisan juga tampak menggelar doa bersama di halaman pengadilan. Mereka melantunkan doa dan selawat asyghil, memohon kepada Allah agar proses hukum berjalan transparan dan para terdakwa segera dibebaskan. Isak tangis pecah saat Rusmiyati, ibunda Teguh, tak kuasa menahan kesedihan dan jatuh pingsan di pelukan kerabatnya usai melantunkan doa.

“Ya Allah, hamba mohon bebaskanlah anak hamba dan Pak Supriyono “Botok”. Laknatlah mereka yang zalim, Ya Allah!” ucap Rusmiyati sambil menangis sesenggukan, sebelum jatuh pingsan.

AMPB Kecewa

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan. Keluarga berharap pihak Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi ahli agar persidangan tidak kembali tertunda dan kepastian hukum segera didapatkan. Penundaan persidangan ini juga memicu kekecewaan mendalam dari pihak aktivis AMPB yang mengawal jalannya persidangan.

Sutikno, atau yang akrab disapa Paijan Jawi, salah satu tokoh AMPB, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa alasan penundaan sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi ahli yang telah dijadwalkan. “Iya kecewa. Kasihan Mas Botok dan Pak Teguh dong di dalam penjara. Masa ditunda-tunda terus? Sedangkan mereka (saksi pihak JPU) enak-enakan di luar,” ujar Sutikno.

Dia juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini. Ia menduga adanya ketidakprofesionalan dari oknum penyidik di lingkup Polresta Pati yang menangani kasus tersebut sejak awal. Merespons hal tersebut, ia secara terbuka meminta perhatian dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia. “Tolong Mabes Polri turun ke Pati. Dibantu dong penyidik-penyidik Pati ini, Polisi Pati ini tolong diauditlah. Kalau tidak profesional tolong dicopot atau bagaimanalah,” tegasnya.

Pihak PN Pati mengonfirmasi bahwa persidangan ketujuh perkara pidana nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang beragenda pemeriksaan saksi ahli terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan tiga orang saksi ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (2/2/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim telah memeriksa relaas pemanggilan para ahli tersebut. Meskipun prosedur pemanggilan telah dilakukan secara resmi, ketiga ahli tersebut tetap tidak dapat memenuhi undangan persidangan. “Ketidakhadiran karena sedang mengikuti kegiatan yang full, seperti itu tadi informasinya dari Majelis,” ujar Retno saat memberikan keterangan kepada awak media.

Retno menambahkan bahwa dari tiga ahli yang dijadwalkan hadir, salah satunya diketahui merupakan ahli bahasa, sementara identitas dua ahli lainnya belum diungkapkan secara rinci. Akibat ketidakhadiran ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan para ahli pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.

Selain agenda untuk Penuntut Umum, persidangan pekan depan juga akan memberikan ruang bagi pihak terdakwa. Retno menyebutkan bahwa pada Senin mendatang, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge). Terkait jadwal persidangan yang sebelumnya sempat direncanakan untuk dipercepat (Senin dan Rabu), Retno memastikan untuk pekan ini sidang hari Rabu ditiadakan. Ia menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan aturan administratif pemanggilan saksi yang memerlukan waktu minimal tiga hari kerja.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa jadwal pada 9 Februari nanti merupakan batas akhir bagi Penuntut Umum. “Majelis Hakim memberikan besok Senin itu kesempatan terakhir, sehingga apabila tidak mengajukan, dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas Retno. Jika ahli kembali tidak hadir, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak terdakwa.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *