Sidang Disiplin Terhadap Mantan Kapolresta Sleman
Polda DIY telah melaksanakan sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait dengan kasus Hogi Minaya. Sidang tersebut dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dan berakhir dengan pemberian sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Sanksi ini diberikan setelah adanya temuan dari hasil audit Itwasda Polda DIY yang menemukan pelanggaran dalam pengawasan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Sleman. Pelanggaran tersebut memicu kegaduhan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Sidang disiplin yang digelar bukanlah sidang kode etik atau pidana, tetapi lebih fokus pada aspek manajerial dan tanggung jawat pengawasan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, yang menyampaikan bahwa proses penanganan perkara Hogi Minaya menjadi perhatian publik dan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Penonaktifan dan Mutasi
Sebelum sidang disiplin, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan terkait hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa tidak adanya pengawasan dalam proses penegakan hukum menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Hal ini juga berdampak pada citra Polri yang turun akibat pemberitaan yang terjadi.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman, ditunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah. Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor. “Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Penanganan perkara tersebut menuai perhatian luas dari publik dan menjadi perbincangan nasional. Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk komisi hukum DPR yang telah memanggil Kapolres dan Kajari Sleman.











