"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Sidang Praperadilan: Gus Yaqut Minta Penetapan Tersangka KPK Dibatalkan



Sidang praperadilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut, telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana ini, fokusnya adalah pembacaan permohonan dari pihak Gus Yaqut. Dalam permohonannya, ia meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus kuota haji dinyatakan tidak sah.

Permohonan praperadilan ini diajukan pada 10 Februari 2026 dan memiliki nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



Dalam gugatan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi argumen Gus Yaqut, yaitu:

Kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.

Pemenuhan prosedur penetapan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.

* Kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Mellisa menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan ini, pemohon mendasarkan dalil-dalilnya pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka. Ketiga pilar tersebut mencakup ketidakpenuhan syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti, ketidakpenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara yang berlaku, serta ketidakhadiran kewenangan termohon untuk melakukan penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Tidak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka

Menurut Mellisa, Gus Yaqut tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Hingga permohonan praperadilan diajukan, Yaqut hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Namun, Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru tidak pernah diterima.

Menurut Mellisa, ketentuan tersebut mensyaratkan surat penetapan memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Oleh karena itu, adanya ketidakterpenuhan ini menjadi salah satu dasar kuat dalam permohonan praperadilan.



Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026, sehingga menurut ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, perkara tersebut seharusnya tunduk pada rezim hukum baru. Namun, penetapan tersangka justru mendasarkan sangkaan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP lama.

Menurut Mellisa, ketentuan tersebut dalam rezim peralihan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 361 huruf b KUHAP Baru juncto Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru.

Tidak Ada Bukti Audit Kerugian Negara

Mellisa juga menilai syarat minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi. Ia merujuk Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan, unsur kerugian negara disebut telah menjadi delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.

Karena itu, menurut mereka, alat bukti yang relevan terhadap unsur kerugian negara harus berupa hasil audit atau laporan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara tersebut harus berupa hasil audit/laporan/hasil perhitungan kerugian negara yang dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.



Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka

Selain soal prosedur dan alat bukti, tim hukum juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Mellisa menyatakan Pasal 90 KUHAP Baru menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik. Sementara dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 hasil amandemen, pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik.

Sehingga, pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik. Mellisa juga menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara maupun kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang BPK. Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan termohon.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu. KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Gus Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia bilang, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka. Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi. Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut. “Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2). Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tutur Budi.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *