Pernyataan Fairuz A Rafiq Terkait Penangkapan Kakaknya
Fairuz A Rafiq akhirnya angkat bicara setelah mendengar kabar bahwa kakaknya, Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan kejutan dan keterkejutan yang dirasakan saat mengetahui kabar tersebut. Meski begitu, ia tetap memberikan hormat kepada sang kakak karena telah memenuhi panggilan penyidik dengan baik.
Fairuz menyatakan bahwa ia tidak pernah ikut campur dalam aktivitas pribadi Fadia. Menurutnya, masing-masing memiliki kehidupan sendiri, termasuk dalam hal rumah tangga dan kegiatan sehari-hari. “Saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kita tahu kegiatannya masing-masing berbeda,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ia akan tetap mendukung Fadia meskipun sedang menghadapi masalah hukum. “Saya akan selalu mendukung, baik jika dia bersalah atau tidak. Saya hanya bisa mendoakan agar semuanya cepat selesai,” katanya.
Fairuz percaya bahwa penangkapan ini adalah bentuk teguran dari Allah SWT. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” ucapnya.
Penangkapan di Lingkungan Pemkab Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada dugaan rasuah dalam proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan rekayasa proses pengadaan. Ada indikasi pengaturan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.
“Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi.
Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari, KPK setidaknya telah mengamankan 14 orang yang dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat ini dibagi ke dalam dua kloter kedatangan.
Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang yang terdiri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati. Rombongan pertama ini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.
Menyusul penangkapan tersebut, tim KPK bergerak membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan menuju Jakarta pada kloter malam. Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan.

Salah satu pejabat tinggi daerah yang turut diamankan dalam rombongan malam ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah bergerak menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang kini berstatus “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
Di saat yang bersamaan, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya. Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers esok hari.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











