"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Polda Bengkulu Angkat Bicara Soal Dugaan Kriminalisasi ART Refpin

Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD

Polda Bengkulu akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin. Informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak sepenuhnya akurat, sehingga perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum dan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini harus proporsional dan tidak memperlihatkan kecenderungan terhadap pihak tertentu. Dalam unggahan Instagram pribadinya, ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak mudah mempidanakan orang yang lemah hanya karena mereka adalah anggota DPRD.

Klarifikasi Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial belum sepenuhnya akurat. Menurutnya, prosedur penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.

Salah satu poin penting dalam klarifikasi ini adalah status hukum perkara yang telah diuji melalui praperadilan. Langkah hukum ini dilakukan oleh pihak terlapor untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan tetap sah dan berlanjut.

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Menurut Siska, Refpin mengatakan bahwa ia tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Tekanan dan Tindakan Refpin

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *