Penjelasan Saksi Ahli Tidak Relevan dengan Perkara
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo, tidak relevan dengan perkara yang sedang diproses. Menurut JPU, penjelasan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tidak sesuai dengan pokok perkara, yaitu perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
Karena saksi ahli tersebut dianggap tidak relevan, JPU tidak mengajukan pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. JPU Hasti Novindari menyampaikan bahwa apa yang diterangkan oleh saksi ahli tidak relevan dengan perkara yang diajukan. Ia menekankan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan bukan sebagai peserta pemilu, tetapi sebagai seseorang yang melakukan tindakan tertentu saat menjabat bupati.
Dalam sidang tersebut, Teguh sempat menjelaskan tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah daerah. Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, di mana pelanggaran menggunakan fasilitas negara sangat rentan dilakukan oleh incumbent atau petahana.
Keterangan Saksi Dinilai Direkayasa
Arifin Wardiyanto, seorang masyarakat pemerhati korupsi, menilai ada kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Ia menduga bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dari penasihat hukum Sri Purnomo dalam beberapa kali sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor sudah dikondisikan atau by design.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nur Cahyo Probo, yang merupakan anggota tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama. Nur dianggap sebagai rival Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Namun, ia kembali ke pangkuan Sri Purnomo setelah Kustini-Danang memenangkan Pilkada dan menjadi saksi meringankan dengan keterangan yang dinilai tidak jelas.
Setelah Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa memenangkan Pilkada Sleman 2020, Arifin mengatakan bahwa Nur kembali ke Sri Purnomo dan menjadi saksi meringankan dengan keterangan yang dinilai sumir. “Keterangan yang disampaikan Nur setengah mengarang demi menyelamatkan Sri Purnomo. Apa yang Nur pertontonkan di persidangan justru memalukan diri sendiri,” ujar Arifin.
Drama dalam Persidangan
Hal serupa juga dilakukan oleh Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Saat bersaksi pada Jumat (27/2/2026), Ibnu diduga memainkan drama sesuai skenario kubu terdakwa. Ia mengaku tidak tahu tentang adanya hibah pariwisata Sleman 2020 dan baru mengetahuinya belakangan dari Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean.
Menurut Arifin, Ibnu mengajak Nanang untuk bertemu sekitar November atau Desember 2025 dan meminta bantuan agar memberikan keterangan “menguntungkan” di sidang kasus dana hibah pariwisata.
“Saya menduga Nur, Ibnu, dan beberapa saksi ahli yang memberi keterangan di persidangan menuruti skenario agar sejalan dengan pembelaan terdakwa. Padahal, keterangan mereka bertentangan dengan fakta sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum di Indonesia, memberikan keterangan tidak benar di persidangan dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu. Kesaksian direkayasa, menurutnya, bisa gugur dalam pertimbangan hakim.
“Saksi meringankan adalah hak terdakwa untuk keadilan. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kredibilitas saksi dan mengabaikan keterangan yang jelas-jelas direkayasa atau by design,” imbuh Arifin Wardiyanto.











