Penghapusan Jeratan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir akhirnya dilepaskan dari jeratan dugaan pelanggaran etik. Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan terhadap Adies Kadir.
Penilaian MKMK terhadap Laporan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa MKMK menilai tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Adies Kadir terhadap Karsa Sapta Hutama. Karsa Sapta Hutama menjadi parameter utama dalam menilai apakah seorang hakim konstitusi melanggar etik atau tidak. Salah satu alasan MKMK menolak laporan adalah karena Adies dilaporkan terkait pemilihan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh DPR. Menurut MKMK, tindakan tersebut tidak dapat diukur dengan Karsa Sapta Hutama, tetapi harus dengan kode etik yang mengikat sesuai jabatannya.
Latar Belakang Laporan terhadap Adies Kadir
Sebelumnya, terdapat tiga laporan terhadap Adies Kadir. Para pelapor antara lain advokat Syamsul Jahidin, mahasiswa Edy Rudyanto, serta puluhan guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Laporan pertama datang sehari setelah Adies Kadir diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada Jumat (6/2/2026), sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dari CALS melayangkan laporan resmi ke MKMK. Mereka menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi.
Perspektif CALS
CALS menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim usulan DPR RI sarat kejanggalan dan berpotensi merusak martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pengawasan etik seharusnya tidak berhenti setelah seseorang resmi menjadi hakim. Ia mendorong MKMK untuk lebih aktif dalam memeriksa proses seleksi sebelum seseorang menjadi hakim.
Menurut CALS, meskipun selama ini MKMK fokus pada pelanggaran etik pasca-pelantikan, tidak ada larangan normatif untuk menilai proses seleksi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius. Bahkan, CALS menilai seleksi Adies tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga melanggar norma etik mendasar.
Proses Pemeriksaan Laporan
Laporan tersebut ditindaklanjuti MKMK dengan menggelar sidang pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda utama mendengarkan keterangan langsung dari Adies Kadir.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap berikutnya.
Tanggapan DPR terhadap MKMK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan atas kasus ini dengan menggelar Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, DPR menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
Puan melanjutkan, DPR meminta MKMK untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Puan menyebut wewenang MKMK terbatas pada pengawasan etik hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi di lembaga pengusul.
Rekomendasi DPR kepada MKMK
Selain itu, Komisi III DPR RI juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main mengenai tugas dan fungsi MKMK agar tidak melampaui amanat undang-undang. Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Terkait pernyataan DPR, MKMK pun telah buka suara. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka menghormati sikap DPR. Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan. “Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama,” tegas Palguna.











