"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Syarat Sulit Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gerobak

Kasus Bayi yang Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Mengundang Empati Netizen

Kisah seorang bayi perempuan yang ditemukan di dalam gerobak nasi uduk di Jalan Pejaten Raya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) sore dan menimbulkan empati besar dari netizen.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Dinda (20) sekitar pukul 17.30 WIB setelah ia mendengar suara tangisan dari lantai dua rumahnya. Saat itu, Dinda melihat bayi perempuan berada di dalam sebuah tas belanja hitam lengkap dengan susu formula kemasan kotak, tisu basah, dan sarung tangan. Di dekatnya juga ditemukan sepucuk surat yang mengandung pesan menyentuh.

Pesan tersebut ditulis oleh seseorang yang diduga adalah kakak dari bayi tersebut. Surat itu menyebutkan bahwa ibunya meninggal dunia saat melahirkan, sehingga bayi harus ditelantarkan. Pesan tersebut juga meminta orang yang menemukan bayi untuk merawatnya seperti anak sendiri.

Kisah ini langsung menyebar di media sosial dan membuat banyak netizen ingin mengadopsi bayi malang tersebut. Namun, proses adopsi tidak semudah yang dibayangkan.

Proses Adopsi Anak Terlantar yang Rumit

Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida, menjelaskan bahwa proses adopsi anak terlantar harus melalui beberapa tahapan. Pertama-tama, diperlukan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah putusan negara atau anak terlantar.

Setelah itu, calon pengadopsi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengangkatan anak. Salah satu syarat utama adalah bahwa pasangan calon pengadopsi harus sudah menikah selama lebih dari lima tahun dan belum memiliki anak sama sekali atau hanya memiliki satu anak.

Selain itu, proses adopsi juga memerlukan penilaian dan asesmen dari pihak profesional. Calon pengadopsi harus datang ke panti sebanyak empat kali untuk diasesmen. Setelah itu, baru proses adopsi bisa dilanjutkan.

Panti Sosial Fokus pada Perawatan Bayi

Hingga saat ini, belum ada warga yang mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut. Pihak panti sosial masih fokus pada perawatan dan pemulihan kesehatan bayi. Menurut Rida, bayi yang diberi nama Ameera Ramadhani ini masih dalam kondisi yang perlu dipantau agar tidak mudah sakit.

“Karena kan memang masih baru ya, dan kita Dinas Sosial hadir untuk memberikan perawatan dan perlindungan kepada AR. Jadi AR ini masih harus ditingkatkan kesehatannya,” kata Rida.

Penemuan Bayi yang Memilukan Hati

Penemuan bayi ini memilukan hati karena disertai surat yang menunjukkan bahwa sang kakak, Zidan, berusia 12 tahun. Surat itu menunjukkan bahwa Zidan tidak bisa merawat adiknya karena keterbatasan kemampuan dan kesedihan atas kematian ibunya.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Zidan tidak akan pernah lagi menemui adiknya. Ia memohon agar orang yang menemukan bayi tersebut merawatnya dengan baik.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan Zidan dan siapa yang meletakkan bayi tersebut di gerobak nasi uduk. Sampai saat ini, Zidan belum ditemukan untuk dimintai keterangan.

Bayi yang ditemukan di dalam gerobak nasi uduk ini menjadi peringatan penting tentang tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan. Kehadiran netizen yang ingin mengadopsi menunjukkan rasa empati yang tinggi, tetapi juga menegaskan bahwa proses adopsi harus dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *