Kejanggalan dalam Kasus Penghasutan di Magelang
Tim penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penghasutan yang menimpa tiga terdakwa. Mereka mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan penyusunan surat dakwaan memiliki beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Posisi Ganda Kepolisian
Salah satu kejanggalan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum adalah posisi ganda aparat kepolisian dalam kasus ini. Menurut mereka, polisi berperan sebagai pelapor, pihak yang dirugikan, dan juga sebagai penyidik dalam perkara. Hal ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan berpotensi merusak prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa sebagai bagian dari nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.
Proses Penetapan Tersangka
Dalam penyampaian eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan prosedur penetapan tersangka tiga terdakwa. Mereka menyebut bahwa para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya pemeriksaan oleh penyidik yang dilakukan tanpa pendampingan advokat.
“Pemeriksaan tersebut tidak dituangkan dalam berita acara, tetapi berdampak pada konstruksi perkara,” lanjutnya.
Dakwaan JPU yang Lemah dan Cacat Hukum
Para terdakwa melalui tim penasihat hukum juga menguraikan penilaian terhadap dakwaan JPU yang dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. “Konstruksi tersebut tidak hanya lemah, tetapi cacat secara hukum,” demikian disampaikan dalam nota eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Konteks Sosial Gelombang Demonstrasi 2025
Penasihat hukum menyebut, terjadinya kerusuhan di Polres Magelang Kota tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial yang lebih luas, yakni gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang dipicu ketidakpuasan publik terhadap pemerintah. Hal itu, menurut mereka, juga didokumentasikan oleh Komisi Pencari Fakta (KPF) dalam laporan berjudul Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi.
Laporan KPF yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 2026 menyebut respons negara terhadap gelombang protes diwarnai pendekatan keamanan yang represif dan penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah.
Tidak Menunjukkan Hubungan Langsung antara Unggahan dan Kerusuhan
Kuasa hukum juga menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara jelas peran masing-masing terdakwa, serta tidak menunjukkan hubungan langsung antara unggahan yang dipersoalkan dengan terjadinya kerusuhan. “Ekspresi yang disampaikan, termasuk kritik terhadap institusi, tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai niat menggerakkan kekerasan,” jelasnya.
Eksepsi juga menyoroti bahwa ekspresi yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kuasa hukum menilai pemidanaan terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi standar pembatasan kebebasan berekspresi.
Sidang akan Dilanjutkan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (9/3/2026) mendatang.
Perkara Dimulai dari Pembahasan Grup WhatsApp
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (23/2/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara ini bermula dari pembahasan dalam grup WhatsApp ‘magelangmemanggil’ terkait informasi dugaan mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online di Jakarta. Dari pembahasan tersebut, para terdakwa kemudian merencanakan aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.
Untuk mengundang massa, terdakwa membuat dan menyebarkan flyer berisi ajakan aksi melalui media sosial Instagram. JPU menyebut, unggahan tersebut memicu kedatangan massa ke Mapolres Magelang Kota yang kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penghasutan dan perbuatan bersama-sama.
Polisi Tolak Restorative Justice
Sebelumnya, pada persidangan perdana, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan perkara secara damai. Saat itu, kedua belah pihak diberi waktu satu pekan untuk mempertimbangkan opsi tersebut, mengingat pelapor yang mewakili Polri perlu berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap secara institusi.
Pada awal persidangan lanjutan, majelis hakim kembali menanyakan kesediaan kedua belah pihak terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Pihak pelapor, yakni Polres Magelang Kota, menolak tawaran tersebut, sementara para terdakwa menyatakan bersedia. “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan bahwa perkara tetap dilanjutkan. Tidak bisa dengan restorative justice, Yang Mulia,” ungkap perwakilan pelapor, Bripka Chakra Amirul Mukminin kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, secara pribadi pihaknya bersedia memaafkan, namun tidak untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Saya bersedia memaafkan secara pribadi, tetapi untuk proses restorative justice tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.











