"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Apa Itu Fidyah? Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membayarnya dalam Islam

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Ketentuan ini berlandaskan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 dan dipertegas melalui HR. Bukhari dari Abdullah bin Abbas.

Fidyah berlaku bagi lansia, penderita penyakit kronis, serta ibu hamil/menyusui yang tidak bisa mengganti puasa di hari lain. Besarnya fidyah berkisar antara 0,6 hingga 0,75 kg beras atau sekitar Rp65.000 per hari (BAZNAS 2026) yang disalurkan langsung kepada fakir miskin.

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, syariat Islam juga memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak dapat berpuasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah.

Fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya dan tidak memungkinkan mengganti puasa di hari lain. Secara umum, fidyah berkaitan dengan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk tebusan atas puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari nilai kemudahan dalam syariat Islam bagi umatnya. Selain itu, fidyah juga mengandung makna sosial, karena melalui pembayaran fidyah seseorang turut membantu memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan.

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam istilah syariat, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dijalankan dan tidak mampu diganti di waktu lain.

Fidyah bukan sekadar bentuk denda atas puasa yang ditinggalkan. Konsep ini juga memiliki makna kepedulian sosial, karena makanan atau nilai yang diberikan akan disalurkan kepada fakir miskin. Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu cara Islam menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan kondisi manusia yang beragam.

Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ketentuan fidyah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari hukum puasa Ramadan. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku bagi orang tua renta, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa. Maka keduanya memberi makan seorang miskin setiap hari.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi orang yang memang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain:

  • Lansia yang sudah tidak lagi mampu menjalankan puasa.
  • Penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Orang dengan kondisi medis tertentu yang dapat membahayakan kesehatannya jika tetap berpuasa.
  • Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya.

Sementara itu, bagi orang yang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di waktu lain, kewajiban yang harus dilakukan adalah qadha puasa, bukan membayar fidyah.

Bentuk dan Besaran Fidyah

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menurut mayoritas ulama, ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok atau sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah diberikan dalam bentuk satu porsi makanan siap santap untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sementara itu, berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat (BAZNAS) tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sekitar Rp65.000 per orang per hari puasa yang ditinggalkan.

Waktu dan Cara Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada beberapa waktu. Seseorang dapat membayarnya setiap hari saat tidak menjalankan puasa atau mengumpulkannya untuk dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan. Selain itu, fidyah juga dapat dibayarkan setelah Ramadan selama belum memasuki Ramadan berikutnya.

Penyaluran fidyah diberikan khusus kepada fakir miskin. Pemberiannya dapat dilakukan secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga amil zakat agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Melalui ketentuan ini, fidyah tidak hanya menjadi bentuk pengganti ibadah puasa, tetapi juga menjadi sarana berbagi dan memperkuat kepedulian sosial dalam masyarakat.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *