"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Peran Literasi Hukum dalam Melindungi Jurnalis dari Tuntutan Hukum

Peningkatan Literasi Hukum untuk Jurnalis

Dalam era yang semakin dinamis, jurnalis dihadapkan pada tantangan yang tidak hanya terkait dengan kualitas informasi yang disajikan, tetapi juga dengan pemahaman hukum yang mendalam. Hal ini menjadi penting mengingat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 yang memperkuat aspek legal dalam kegiatan jurnalistik.

Pemahaman hukum bagi jurnalis menjadi bagian dari upaya penguatan kompetensi profesi mereka. Dengan pemahaman yang baik, kerja jurnalistik dapat berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus menghindari potensi jeratan pidana. Diskusi Sinau Bareng Ramadan 2026 menjadi ajang penting untuk meningkatkan literasi hukum ini.

Forum Edukasi dan Perkenalan KUHP Baru

Diskusi ini bertema “Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah” dan digelar di Hotel Park View Semarang, Rabu (11/3/3026). Acara ini dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media online, cetak, dan televisi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Forum ini menjadi ruang edukasi bagi insan pers untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dalam praktik jurnalistik, terutama setelah lahirnya KUHP baru. Wakil Dekan Bidang Riset Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru.

Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda. Misalnya, pasal pencemaran nama baik. Namun, terdapat pula ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain.

Contoh Ketentuan Baru dalam KUHP

Salah satu contohnya adalah tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan. Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.

“Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica (kasus Kopi Sianida) dulu, ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya. Ia menegaskan bahwa KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan tetapi untuk seluruh masyarakat.

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

Meski demikian, Azil menilai, insan pers perlu memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Ia mencontohkan, profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan. “Mungkin, wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr Rahmat Bowo Suharto, turut memberikan paparan. Ia menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Profesional

Rahmat menekankan bahwa kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Di undang-undang itu, istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan.” Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik.

Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar.

Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara.

Mencegah Kriminalisasi dalam Jurnalistik

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu. “Penghinaan terhadap presiden misalnya, merupakan delik aduan mutlak. Artinya, hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.”

Selain itu, Rahmat menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-undang Pers terlebih dahulu. “Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium.”

Ia menambahkan, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan bahwa produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” kata Rahmat.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *