Putusan Bebas Burhanudin Nani, Tersangka Pembunuhan Honorer PUPR
Putusan bebas yang dijatuhkan kepada Burhanudin Nani, seorang honorer PUPR di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, menimbulkan berbagai reaksi dari pihak terkait. Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya, Burhanudin dinyatakan tidak bersalah karena gangguan jiwa yang dideritanya saat kejadian.
Penyebab Putusan Bebas
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 9 Maret 2026, mengungkap bahwa Burhanudin Nani memiliki disabilitas mental yang dalam keadaan kambuh akut dan disertai gambaran psikotik. Hal ini menjadi alasan utama bagi majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, menyatakan bahwa Burhanudin tidak dapat dihukum karena kondisi kesehatan mentalnya yang tidak stabil. Selain itu, mereka juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang selama satu tahun untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang terdiri dari satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan.
Banding dari Jaksa Penuntut Umum
Atas putusan tersebut, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebelumnya, jaksa menuntut Burhanudin dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut Armein Ramdhani, Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa adalah 12 tahun penjara.
“Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa,” ujar Armein.
Kronologi Pembunuhan
Sebelum kejadian, Burhanudin Nani, yang merupakan honorer PUPR Muratara, memilih menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah kejadian. Korban, Auton Wazir, tewas usai ditikam dari belakang oleh tersangka.
Peristiwa penusukan terjadi di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara pada Kamis (26/6/25) sekira pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian berawal dari masalah uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke-12.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat ribut mulut. Meskipun dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, korban tidak ke rumah pelaku.
Pada pagi hari, korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut. Melihat hal tersebut, Soleh, Bendahara Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara, memanggil pelaku dan korban ke ruangan untuk didamaikan. Setelah dipanggil, pelaku dan korban keluar ruangan.
Saat korban berjalan keluar ruangan, korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku dari belakang menggunakan pisau miliknya. Setelah itu, Soleh memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain. Pelaku kemudian dibawa keluar kantor, sedangkan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah kejadian, pelaku minta menyerahkan diri ke polisi, yang diantar oleh Agung, ASN Dinas PUPR, ke Polres Musi Rawas Utara.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











