Komitmen BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Setara di Fasilitas Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, Elly Widiani, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum di sejumlah rumah sakit di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjadi pembiayaan yang kita bayarkan, baik kapitasi sampai dengan pembayaran rumah sakit, masih melihat ada—kalau kita lihat ini namanya diskriminasi. Kalau sampai ada perbedaan layanan antara beberapa peserta JKN dengan pasien umum, itu tidak dibenarkan,” tegas Elly pada Kamis (12/3/2026).
Elly menyoroti jika satu loket khusus melayani 10 persen pasien umum, sementara 90 persen peserta BPJS harus mengantre di loket terpisah dengan pelayanan lebih lambat. “Sebenarnya, 90 persen customer atau orang-orang yang dilayani di fasilitas kesehatan tersebut adalah peserta JKN. Jadi kalau ada pembeda, satu loket untuk yang 10 persen, kemudian 90 persen dibuat lambat, ada yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan setara sudah disepakati saat pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk mengenai jam layanan dan ketersediaan tenaga kesehatan. Elly mengakui masih dimungkinkan adanya pembedaan layanan untuk kelompok tertentu, namun terbatas pada prioritas seperti lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.
“Yang masih dimungkinkan ada perbedaan adalah loket-loket prioritas, contohnya lansia. Itu masih, kecuali yang adil lansia, ibu hamil, orang dalam kondisi tertentu,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pembatasan layanan berdasarkan status pasien BPJS atau umum tidak dapat dibenarkan secara regulasi. Jika ditemukan praktik pengutamaan pasien umum dengan alasan kecepatan layanan, hal itu berpotensi mengarah pada pungutan liar.
“Takutnya malah diarahkan, kalau mau lebih cepat, mau ini, bayar. Nah, konsep-konsep seperti itu yang kalau terjadi tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dikotomi Antrean
Elly menyoroti persoalan antrean di fasilitas kesehatan yang masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di rumah sakit pemerintah. Ia mengamati masih banyak masyarakat yang diarahkan mengambil antrean manual meskipun sudah mendaftar secara online. “Jadi dia akan ada penumpukan di poli. Pendaftaran cepat, tapi di poli lambat. Rumah sakit sudah terima pendaftaran online, tapi pasien tetap bingung,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan mendorong optimalisasi aplikasi Mobile JKN yang memiliki fitur antrean online. Dengan fitur tersebut, pasien dapat memantau nomor antrean secara real-time dan mengatur waktu kedatangan agar tidak terjadi penumpukan. “Konsep idealnya, orang-orang ketika mengantri gunakanlah aplikasi Mobile JKN. Ketika antrean di Mobile JKN dipakai, akan muncul nomor antrean dan kita bisa melihat masih di antrian berapa. Jadi datangnya tidak perlu nunggu rame-rame di poli,” paparnya.
Ia mengakui masih ada petugas yang mengarahkan pasien untuk mengambil antrean manual meski sudah menggunakan aplikasi. Hal ini menjadi catatan untuk dievaluasi bersama fasilitas kesehatan mitra.
Biaya Pembiayaan BPJS Kesehatan
Terkait pembiayaan, Elly menyebut penyakit katastropik masih mendominasi pengeluaran BPJS Kesehatan. Penyakit jantung menjadi penyumbang biaya terbesar, diikuti stroke, kanker, dan gagal ginjal. “Penyakit-penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, gagal ginjal itu yang menyebabkan biaya besar. Jantung sudah mahal, cuci darah juga berbiaya tinggi,” katanya.
Berdasarkan data nasional, delapan penyakit katastropik menyerap hingga 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. Sepanjang 2024, pembiayaan untuk penyakit-penyakit tersebut mencapai lebih dari Rp 37 triliun, dengan penyakit jantung mencatatkan 22,5 juta kasus dan biaya Rp 19,25 triliun.
Target Keaktifan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur tengah mengejar target keaktifan kepesertaan sebesar 80 persen pada tahun 2025, seiring dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC). “Kami pastikan tidak boleh ada diskriminasi. Pelayanan kesehatan harus setara bagi semua peserta, sesuai komitmen yang sudah kita bangun bersama pemda dan fasilitas kesehatan,” tutup Elly.











