"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Penasihat hukum pastikan Teddy Pardiyana tak klaim warisan Lina Jubaedah

Proses Persidangan Terkini dalam Perkara Ahli Waris Lina Jubaedah

Pengadilan terus berjalan dengan proses yang telah memasuki tahap jawab-menjawab melalui sistem e-court. Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur sebelum sidang memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memberikan penjelasan mengenai perkembangan sidang penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Ia menegaskan bahwa pihak kliennya tidak mengajukan tuntutan pembagian harta warisan dari almarhumah.

“Jadi update-nya kemarin hari Selasa itu agendanya jawab-menjawab melalui e-court. Untuk agenda pembuktian dan saksi dijadwalkan tanggal 30 Maret dan sidangnya nanti dilakukan secara offline,” ujar Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pada agenda sidang berikutnya tidak semua pihak diwajibkan hadir secara langsung di persidangan. Biasanya hanya saksi yang diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Kalau kewajiban hadir itu sebenarnya saat mediasi kemarin. Untuk selanjutnya hanya saksi dan bukti surat saja, jadi tidak wajib hadir,” jelasnya.

Hanya Meminta Penetapan Ahli Waris

Wati juga meluruskan berbagai anggapan yang beredar di masyarakat terkait gugatan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan untuk menuntut pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah.

“Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun. Yang kami tuntut hanya penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ungkapnya.

Dalam permohonan tersebut, pihak Teddy mencantumkan tujuh orang yang dianggap sebagai ahli waris. Mereka terdiri dari pasangan yang masih hidup, anak-anak almarhumah, serta orang tua yang masih hidup.

Menurut Wati, hingga saat ini pihaknya bahkan tidak memiliki data mengenai harta peninggalan Lina Jubaedah. Oleh sebab itu, fokus utama dari permohonan tersebut bukanlah pada pembagian aset.

“Peninggalan apa saja kami juga tidak punya data. Jadi yang kami tuntut di sini hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika di kemudian hari terdapat harta peninggalan yang memang menjadi hak kliennya atau anaknya, maka hal tersebut seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan tujuan utama dari permohonan yang diajukan dalam perkara ini.

Tidak Ada Komunikasi dengan Mantan Suami Lina

Lebih lanjut, Wati mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi antara Teddy Pardiyana dengan mantan suami Lina, Sule. Ia juga menilai reaksi yang muncul dari pihak keluarga almarhumah terkesan berlebihan.

“Kami menilai reaksinya terlalu berlebihan. Yang kami minta hanya penetapan saja, tapi seolah-olah kami meminta warisan,” katanya.

Ia menilai tanggapan yang muncul dari beberapa pihak tidak sesuai dengan isi permohonan yang diajukan di pengadilan. Menurutnya, pembahasan yang berkembang justru melebar ke persoalan aset.

“Jadi bicaranya malah ke mana-mana, soal aset miliaran atau kontrakan. Padahal kami tidak mengejar ke arah sana,” lanjutnya.

Tujuan Pengajuan Penetapan Ahli Waris

Wati juga menegaskan bahwa salah satu alasan pengajuan penetapan ahli waris ini adalah untuk memastikan status anak Teddy, Bintang, sebagai bagian dari keluarga almarhumah Lina. Hal itu berkaitan dengan isu yang sempat beredar mengenai hubungan keluarga mereka.

“Ini hanya untuk legalitas dan bukti pengakuan bahwa Bintang memang bagian dari ahli waris almarhumah. Bukan untuk menuntut harta warisan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang. Namun, permohonan tersebut ditolak karena dinilai kurang pihak. Menurut Wati, pihak Teddy dan anaknya tidak dimasukkan dalam permohonan tersebut sehingga menjadi dasar bagi mereka untuk mengajukan penetapan ahli waris secara resmi. Ia khawatir ke depannya permohonan serupa kembali diajukan tanpa melibatkan kliennya.

Sidang lanjutan terkait perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi di pengadilan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *