"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi atau Hambatan?

Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform digital berisiko tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari jebakan algoritma dan memperkuat kedaulatan digital terhadap platform global. Untuk mewujudkan regulasi ini, diperlukan dukungan sistem verifikasi yang mumpuni serta sinergi antara literasi digital dan pengawasan orang tua.

Lebih dari 60% anak sekolah di Indonesia mengakses internet untuk media sosial. Tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja membuat mereka menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Misalnya, paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis mereka.

Merespons fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku efektif 28 Maret 2026 ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dalam ruang digital. Aturan ini rencananya akan membatasi kepemilikan dan penggunaan akun pada platform digital berisiko tinggi (TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) untuk anak berusia di bawah 16 tahun.

Namun, implementasi kebijakan ini bukanlah perkara mudah. Anak-anak sering kali cepat mempelajari cara melewati berbagai sistem verifikasi usia platform digital. Karena itu tanpa mekanisme yang tepat, kebijakan pembatasan usia berpotensi hanya menjadi aturan formal yang sulit diterapkan secara efektif.

Jebakan Algoritma yang Kian Mengancam

Anak-anak tidak selalu memiliki kebijaksanaan dan kedewasaan yang cukup untuk menghadapi dinamika ruang digital yang kompleks dan sering kali tidak terkontrol. Terlebih ketika mereka harus “berhadapan” dengan algoritma platform digital global yang tidak jarang menggiring konsumsi konten anak-anak tanpa filter. Dalam konteks ini, pembatasan usia untuk mengakses platform digital menjadi bagian penting dari kebijakan publik yang bertujuan melindungi anak dari kompleksnya risiko ekosistem digital.

1. Kerentanan Anak di Ruang Digital

Pernahkah kamu merasa bahwa isi for your page (FYP) di TikTok atau timeline di Instagram selalu menampilkan jenis konten yang sama? Misalnya terus memunculkan video kucing, konten sepakbola, atau opini politik tertentu? Fenomena ini dijelaskan dalam penelitian tentang filter bubble tahun 2011. Filter bubble adalah sistem kerja algoritma media sosial yang hanya menampilkan konten yang sesuai dengan minat, klik, dan interaksi sebelumnya, sehingga pengguna terus melihat konten serupa dan jarang melihat perspektif lain.

Algoritmalah yang secara diam-diam mendikte apa yang kita lihat, apa yang kita percayai, bahkan emosi apa yang paling mudah kita rasakan. Sejumlah penelitian menunjukkan sistem rekomendasi algoritma secara aktif menentukan konten apa yang diprioritaskan dan siapa yang paling sering melihatnya. Apa yang muncul di layar ponsel merupakan sajian rekomendasi yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Dalam ekosistem digital, perhatian/atensi adalah komoditas ekonomi yang bernilai tinggi yang semakin lama seseorang berada di layar, semakin besar keuntungan yang diperoleh platform digital.

Masalahnya, konten yang memicu emosi kuat, seperti kemarahan, sensasi, atau ketakutan, cenderung lebih mudah menyebar dibandingkan informasi yang bersifat edukatif atau faktual. Akibatnya, ruang digital sering dipenuhi oleh konten yang provokatif dan ekstrem. Algoritma juga dapat mendorong konsumsi konten secara berulang, memperkuat ketergantungan terhadap media sosial, serta membentuk pola perilaku digital yang sulit dikendalikan.

2. Kedaulatan Digital dan Kesenjangan Regulasi Global

Masalah algoritma tidak mengenal batas negara. Platform digital besar beroperasi secara global, sedangkan regulasi masih timpang dan ditentukan oleh yurisdiksi nasional. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kekuatan teknologi global dan kapasitas regulasi negara. Inilah yang sering disebut sebagai governance gap, yaitu situasi ketika teknologi berkembang secara transnasional tetapi mekanisme pengaturannya belum efektif untuk diterapkan.

Beberapa negara mulai merespons situasi ini dengan memperkuat regulasi domestik untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Australia, misalnya, mengembangkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital setelah berbagai studi menunjukkan buruknya risiko anak terpapar konten berbahaya di internet. Sejumlah negara Eropa, seperti Prancis, Spanyol dan Denmark juga mulai mempertimbangkan penerapan pembatasan terhadap penggunaan media sosial, yang saat ini masih berada dalam tahap perumusan dan pengembangan kerangka regulasi.

Langkah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 dapat dilihat dalam konteks yang sama. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya negara memperkuat kedaulatan digital dalam mengatur ruang siber yang selama ini banyak dipengaruhi oleh perusahaan teknologi global.

Regulasi Saja Tidak Cukup

Kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 hanyalah langkah awal agar ruang digital tidak dibiarkan sepenuhnya diatur oleh logika pasar dan algoritma. Peran keluarga dan literasi digital tetap menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam usaha melindungi anak-anak kita dari dampak media sosial. Orang tua tidak lagi cukup hanya mengawasi anak secara fisik, tetapi juga perlu memahami dinamika ruang digital yang dihadapi anak-anak mereka. Agar pengawasan bisa optimal, orang tua juga setidaknya perlu memahami dasar-dasar algoritma dan media sosial.

Regulasi perlindungan anak di ruang digital harus dijalankan dengan menggabungkan pembatasan konten berisiko tinggi, literasi digital, serta kontrol orang tua. Upaya ini memungkinkan anak terlindungi dari bahaya digital tanpa mengekang hak masyarakat untuk mengakses informasi dan berpartisipasi dalam ruang digital.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah anak perlu dilindungi di ruang digital, tetapi bagaimana memastikan bahwa perlindungan tersebut benar-benar efektif. Sebab, menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan generasi penerus.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *