"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Terungkap Alasan Presenter Anwar BAB Terancam Sanksi KPI

Peran MUI dalam Mengawasi Siaran Televisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi perhatian publik setelah secara resmi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar BAB. Tindakan yang dilakukan oleh presenter ternama ini dinilai melanggar standar komunikasi publik yang beradab, terutama selama siaran Ramadhan 1447 H.

Keberatan Utama MUI

Salah satu poin utama keberatan MUI adalah perilaku Anwar yang dianggap menabrak standar komunikasi publik. Dalam beberapa kesempatan, ia melakukan adegan yang dianggap tidak pantas, seperti gerakan menggoyangkan bokong dan membuka celana kolor di tengah siaran. Selain itu, ada indikasi adanya unsur kekerasan fisik dan verbal dalam program yang dipandu olehnya.

Pelanggaran yang Terjadi

Beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh tim pemantau MUI antara lain:

  • Aksi Erotis yang Tidak Pantas

    Pada tanggal 20 Februari 2026, Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Pada tanggal 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera membuka celana kolornya di tengah siaran.

  • Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca

    Dalam sebuah adegan, Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh. Selain itu, ia juga mengejek fisik rekannya dengan sebutan “ulekan puyer”. Contoh lainnya adalah ejekan yang disampaikan pada menit ke 1:43, di mana Nasar menambahkan ejekan buat Kiki, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar”.

  • Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak

    Pelanggaran yang dilakukan Anwar tidak hanya sekali, melainkan berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Beberapa contoh pelanggaran termasuk gerakan joget pantat goyang ngebor dan candaan bernuansa merendahkan. MUI khawatir tayangan tersebut dapat dilihat oleh anak-anak saat waktu sahur.

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar beberapa aturan, antara lain:

  • P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
  • UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
  • Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab

MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.

Profil Anwar BAB

Anwar BAB pertama kali dikenal oleh publik melalui ajang MasterChef Indonesia Musim Keempat pada tahun 2015. Meskipun langkahnya terhenti di babak sepuluh besar, karakter Anwar yang jenaka dan ekspresif justru mencuri perhatian produser televisi. Karakteristik komedinya sering dikaitkan dengan almarhum Olga Syahputra, namun Anwar berhasil menunjukkan identitas orisinal yang kuat.

Karier Anwar melesat setelah kompetisi memasak, di mana ia dipercaya memandu berbagai program variety show populer seperti Dahsyat. Ia juga menjajal dunia seni peran dengan debut yang sukses dalam sinetron komedi Rohaya & Anwar: Kecil-Kecil Jadi Manten. Meski sibuk di dunia hiburan, Anwar tetap menjaga akar kulinernya dengan sering membagikan konten memasak di media sosial.

Langkah drastis yang diambil oleh MUI menyusul temuan rentetan aksi tidak pantas sang komedian yang dinilai menodai kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sebanyak 32 pemantau diterjunkan untuk mengawasi konten di 16 stasiun televisi nasional.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *