"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Perselisihan hak cipta lagu Nuansa Bening selesai, Keenan cabut permohonan kasasi

Penutupan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, memutuskan untuk mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kasasi dapat dicabut selama belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung. Langkah ini disebut legal dan sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya, dibenarkan secara hukum,” ujar Minola. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak otomatis berhenti, pihak penggugat atau kuasa hukumnya dapat mencabut proses kasasi sebelum putusan akhir dikeluarkan.

Minola juga menyatakan bahwa kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia. “Jadi karena kasasinya ini baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almarhum berpulang,” jelasnya. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah meninggal.

“Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan,” kata Minola.

Pandangan Kuasa Hukum Vidi Aldiano

Sementara itu, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan tiga gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah,” ujar Yakup. Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan memiliki substansi yang sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan.

“Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tanggal 19 November 2025.”

Yakup menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. “Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.” Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu Nuansa Bening.

Meskipun demikian, Yakup menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat. “Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka.”

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata senilai Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Menurut Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, majelis hakim telah memutus tiga perkara. Dalam putusan tersebut, eksepsi dari tergugat dikabulkan, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Firman Akbar menjelaskan bahwa gugatan tersebut cacat formil karena tidak semua pihak yang terlibat digugat. “Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak,” jelasnya.

Dua perkara lainnya, yaitu nomor 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025, juga tidak diterima dengan alasan serupa. “Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak,” imbuhnya.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025). Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Namun, seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat. Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *