"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Pihak Vidi Aldiano Menang Gugatan, Keenan Nasution Ajukan Kasasi

Gugatan yang Dimenangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kuasa hukum menyatakan bahwa tiga gugatan dari Keenan Nasution telah dimenangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dinilai cacat formal. Pihak Keenan melanjutkan ke kasasi di Mahkamah Agung, namun kuasa hukum Vidi meyakini gugatan akan ditolak karena dianggap tidak berdasar.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, kewajiban pembayaran royalti disebut berada pada penyelenggara pertunjukan. Kepergian Vidi Aldiano rupanya belum mengakhiri persoalan hukum yang menyeret namanya. Di balik suasana duka yang masih menyelimuti keluarga, polemik terkait hak cipta justru memasuki babak baru.

Gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution kini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, memicu respons tegas dari pihak kuasa hukum almarhum. Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu meraih kemenangan dalam tiga gugatan sebelumnya yang diajukan di tingkat pertama.

Tiga Gugatan Dimenangkan di Pengadilan Niaga

Yakup menjelaskan bahwa seluruh gugatan yang diajukan Keenan telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2025, dengan hasil yang berpihak pada kliennya. “Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Keenan Nasution, yang diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025,” tulis Yakup melalui pesan singkat kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tambahnya.

Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum

Lebih jauh, Yakup menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Vidi maupun ayahnya, Harry Kiss, yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini. “Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa posisi hukum pihak Vidi tetap kuat meski gugatan terus bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.

Kasasi Dianggap Hak, Tapi Diyakini Akan Ditolak

Menanggapi langkah Keenan yang membawa perkara ini ke tingkat kasasi, Yakup menilai hal tersebut sebagai hak yang sah dalam proses hukum. Namun, ia tetap optimistis hasil akhirnya tidak akan berubah. “Adapun sekarang pihak Keenan Nasution ingin melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung, silakan saja karena itu memang hak mereka. Namun, sebagai kuasa hukum, kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena gugatan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tulis Yakup.

Ia juga menguatkan argumennya dengan merujuk pada putusan penting dari Mahkamah Konstitusi. “Ditambah lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2025 yang menegaskan bahwa secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi,” tambahnya.

Komitmen Mengawal Hingga Tuntas

Yakup memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan tetap ditegakkan. “Pada prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan tetap ditegakkan. Mohon doanya agar keluarga almarhum selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan,” tuturnya.

Kronologi Gugatan: Dari Miliaran Rupiah hingga Metadata Lagu

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Keenan bersama Rudi Pekerti, yang merupakan pencipta lagu “Nuansa Bening”. Mereka menuding Vidi menggunakan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Dalam gugatan ini, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, bahkan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Perkara kedua tercatat dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Sementara gugatan ketiga, bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh Rudi pada 3 Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut perubahan nama pencipta dalam metadata lagu di platform digital serta ganti rugi sebesar Rp900 juta.

Gugatan Cacat Formal, Belum Masuk Pokok Perkara

Meski tuntutan yang diajukan terbilang besar, ketiga gugatan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima oleh pengadilan karena cacat formal. Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar. “Jadi ini berbeda dengan ‘menolak’. Gugatan ini cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” kata Firman saat ditemui pada November 2025.

Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab utama gugatan tidak dapat diterima adalah karena kurangnya pihak yang dilibatkan dalam perkara. “Dalam petitum penggugat disebutkan tiga platform digital, yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Namun, pihak-pihak tersebut tidak ikut digugat. Dengan demikian, gugatan menjadi kurang pihak dan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Di tengah tarik-menarik kepentingan hukum ini, satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana sengketa hak cipta bisa terus bergulir bahkan setelah sosok yang digugat telah tiada. Kini, publik menanti bagaimana keputusan akhir di tingkat kasasi akan menentukan arah dari perkara yang penuh kontroversi ini.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *